• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Agen Properti Dihukum 20 Bulan Penjara

Rabu, 2021/11/10 20:15
in Medan
A A
0
Kasus-Jual-Beli-Vaksin-Ilegal

WOL Photo

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Selviwaty alias Selvi, seorang agen properti dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara karena terbukti menyuap oknum ASN untuk menggelar vaksinasi Covid-19 ilegal.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, juga meminta agar terdakwa Selviwaty membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

RelatedPosts

Raffi-Ahmad

HIGHLIGHTS: Maling Sepeda Motor Terekam CCTV, Skema Antisipasi Wabah PMK, Raffi Ahmad Kunjungi Medan Zoo

Selasa, 2022/05/17 19:28
Hasil Kunker Komisi III DPRD Medan: Pendataan UMKM Masih Lemah

Hasil Kunker Komisi III DPRD Medan: Pendataan UMKM Masih Lemah

Selasa, 2022/05/17 16:51
PUD Pasar Medan Harus Inovatif

PUD Pasar Medan Harus Inovatif

Selasa, 2022/05/17 16:35

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11).

Sedangkan menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan penanggulangan Covid-19.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya,” kata hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya Selvi agar dipidana 2 tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jual Beli VaksinkorupsipengadilanSidang
Previous Post

Muskomwil I APEKSI 2021 Akan Digelar di Banda Aceh

Next Post

Lantik Kabaintelkam Hingga Kapolda, Ini Pesan Penting Kapolri ke Jajaran

Related Posts

Raffi-Ahmad
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Maling Sepeda Motor Terekam CCTV, Skema Antisipasi Wabah PMK, Raffi Ahmad Kunjungi Medan Zoo

Selasa, 2022/05/17 19:28
Hasil Kunker Komisi III DPRD Medan: Pendataan UMKM Masih Lemah
Medan

Hasil Kunker Komisi III DPRD Medan: Pendataan UMKM Masih Lemah

Selasa, 2022/05/17 16:51
PUD Pasar Medan Harus Inovatif
Medan

PUD Pasar Medan Harus Inovatif

Selasa, 2022/05/17 16:35
Polsek Medan Kota Bekuk Pekerja Bengkel Curi Motor
Medan

Polsek Medan Kota Bekuk Pekerja Bengkel Curi Motor

Selasa, 2022/05/17 16:02
Raffi, Alshad Ahmad dan Tiara Andini Kunjungi Medan Zoo
Medan

Raffi, Alshad Ahmad dan Tiara Andini Kunjungi Medan Zoo

Selasa, 2022/05/17 16:01
Peduli Kesehatan Napi, Lapas Tanjung Gusta Medan Penyuluhan dan Pembagian Vitamin Bagi Peserta Rehabilitasi
Medan

Peduli Kesehatan Napi, Lapas Tanjung Gusta Medan Penyuluhan dan Pembagian Vitamin Bagi Peserta Rehabilitasi

Selasa, 2022/05/17 15:34
Next Post
27 Januari, Listyo Resmi Dilantik Jadi Kapolri

Lantik Kabaintelkam Hingga Kapolda, Ini Pesan Penting Kapolri ke Jajaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanah Makam Dorce Amblas

    Tanah Makam Dorce Amblas, Kakak Kandung: Saya kutuk kalian sama pengacaranya

    25127 shares
    Share 10051 Tweet 6282
  • Soal Makam Dorce Amblas, Ustadz Luthfi Bashori: Pertanda Allah Murka

    17262 shares
    Share 6905 Tweet 4316
  • Hotman Paris: Iqlima Kim Ngaku Aja! Kalau Hubungannya Mau Sama Mau

    21283 shares
    Share 8513 Tweet 5321
  • Gratis! Link Nonton Film KKN di Desa Penari di Telegram

    3875 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Siva Aprilia Berpose Bikin Mata Pria Melotot Saat Main Golf, Warganet: Gitar spanyoll

    3137 shares
    Share 1255 Tweet 784

Recent News

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

Rabu, 2022/05/18 00:01
Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

Rabu, 2022/05/18 00:00
KLASEMEN-SEAGAMES

SEA Games 2021: Indonesia Bertahan di Lima Besar

Selasa, 2022/05/17 23:42
THAILAND-OPEN

Thailand Open: Fikri/Bagas Lolos, Berpeluang Jumpa The Daddies

Selasa, 2022/05/17 23:08
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021: Andin Ngidam, Al Rela Menunggu Tukang Martabak

18 Mei 2022
Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 18 Mei 2022

18 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.