MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Selviwaty alias Selvi, seorang agen properti dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara karena terbukti menyuap oknum ASN untuk menggelar vaksinasi Covid-19 ilegal.
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, juga meminta agar terdakwa Selviwaty membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11).
Sedangkan menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan penanggulangan Covid-19.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya,” kata hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya Selvi agar dipidana 2 tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post