MEDAN, Waspada.co.id – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka inisial W belum juga dilimpahkan dan diterima Kejari Medan.
“Untuk tersangka memang saat ini ditahan di Polrestabes Medan. Namun berkasnya tidak bisa dilimpahkan karena berbagai alasan. Akibatnya, berkas belum juga P21 dan masih P19. Kalau dari keterangan jaksa berkas perkaranya (BAP) kurang lengkap,” kata kuasa hukum korban, Julianto E Sidabutar SH, Jumat (5/11).
Julianto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban Tan A Hua terhadap terlapor W ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan pada Tanggal 1 maret sesuai dengan LP/469/III/2021/SPKT Res Tabes Medan.
“Awalnya, pada tahun 2016 keluarga W ada masalah hukum. Lalu dibantu klien saya W ikut mengendalikan sejumlah proyek (pekerjaan) yang diberikan dengan modal mencapai Rp1,5 milliar hingga tahun 2021,” ungkapnya.
“Dalam perjalanannya, modal yang diberikan tidak kembali dan korban menyuruh W di Tanggal 12 Januari 2021 untuk menyetor uang Rp50 juta ke Bank Sempoerna. Akan tetapi tidak dilakukan sampai Tanggal 14 Januari 2021. Atas dasar ini korban melapor ke Polrestabes Medan pada tanggal 1 Maret sesuai dengan Lp/469/III/2021/SPKT,” sambung Julianto.
Setelah hasil gelar perkara, Julianto menyebutkan W ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polrestabes Medan pada Tanggal 18 Juli 2021.
“Namun sampai saat ini berkas pelimpahan terhadap tersangka W belum juga diterima Kejari Medan,” sebutnya bahwa tersangka W sendiri kerap melakukan penggelapan uang dengan alasan proyek.
“Tidak hanya satu korban yang kami tangani, namun ada beberapa korban. Hingga kini setidaknya lima orang kami tangani dengan modus penipuan dan penggelapan yang berbeda-beda, yaitu istri oknum TNI, pengusaha sofa, dan beberapa orang lainnya,” terang Julianto.
Julianto menambahkan, Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah menolak praperadilan (prapid) yang diajukan Wi dan tetap dijadikan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.
“Oleh karena saya berharap kepada Kejari Medan untuk menerima berkas tersangka W dari Polrestabes Medan. Jika ini dibiarkan, adanya ketidakprofesionalan dalam penegakkan hukum terhadap korban,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post