• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejatisu Diminta Tegakkan Hukum Soal Perkara Exsan Fensury

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Tjong-Alexleo-Feansury

WOL Photo

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Proses penanganan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Exsan Fensury yang berkasnya masih dikembalikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) ke penyidik Polda Sumut, dianggap belum cukup bukti, membuat geram Alexleo Fensury selaku korban.

C Suhadi selaku kuasa hukum Alexleo Fensury mengatakan sikap jaksa yang hingga saat ini masih berkeyakinan bahwa tindakan tersangka yang menandatangani dokumen RUPS yang belum disahkan itu, belum menimbulkan kerugian kepada korban itu adalah pemikiran salah.

RelatedPosts

Videotron Pemko Medan Rusak, Ini Penyebabnya

Videotron Pemko Medan Rusak, Ini Penyebabnya

Selasa, 2023/03/28 00:01
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
GKPS-Distrik-IV-Medan

Kapolda Sumut Dukung Paskah Gembira Bapa-Inang GKPS Distrik IV-Medan

Selasa, 2023/03/28 00:03

Menurut Suhadi yang juga Ketua Umum (Ketum) Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) yang merupakan salah satu Relawan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 ini, frasa dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang disangkakan kepada tersangka Exsan mengandung kata ‘baru akan’. Kata ‘baru akan’ menurut Suhadi sudah bagian menimbulkan kerugian.

“Jadi gini, dari hasil gelar perkara terakhir dilakukan, JPU atau katakanlah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu masih mencari dimana letak kerugiannya dan apa salahnya penandatangan. Itu menurut saya adalah pemikiran yang kurang tepat. Karena kenapa, karena menandatangani itu sudah mendatangkan kerugian kok. Kerugian dalam hukum pidana itu, prasa “baru akan “ itu sudah masuk kerugian. Gitu loh, ucap Suhadi kepada wartawan, Jumat (26/11).

Advokat senior asal Jakarta ini menilai dengan menandatangani dokumen itu, sudah ada kerugian yang terjadi dalam konteks hukum. Tetapi, tolak ukurnya bukan seperti kerugian benda misal uang yang hilang. “Jadi harus dibedakan antara kerugian dalam perkara perdata serta pidana,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, kasus ini jangan dilihat dalam perspektif pada hukum perdata apa kerugiannya, pastinya tidak akan nyambung.

“Maka Jangan dilihat dari hukum perdata apa kerugiannya, bisa tidak diuraikan, gak boleh, tidak benar itu. Karena hukum pidana adalah kebenarannya materiil, sebab dalam hukum pidana bukan mencari kerugian yang nyata seperti asumsi Aspidum, akan tetapi mencari unsur dari perbuatan pidananya dan kerugian bagian dari unsur. Dan oleh karenanya, seperti kita ketahui kasus pidana hanya mengutamakan hukuman badan, bukan hukuman ganti rugi uang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut. “Informasi tadi kita tanyakan ke bidang Pidum Kejatisu, kita ketahui bahwasanya terhadap perkara tersebut sudah dikembalikan yakni P19, dan penyidik diberikan petunjuk oleh Jaksa Peneliti untuk dilengkapi formil dan materiilnya untuk dilengkapi oleh penyidik, sehingga berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polri yakni Polda Sumut,” pungkasnya. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: dokumen palsukejatisuTjong Alexleo Feansury
Previous Post

1,7 Juta Dosis Vaksin Covid Jenis Pfizer dan Astrazeneca Tiba di Indonesia

Next Post

Jokowi di KTT ASEM : Indonesia Siap Bantu Afghanistan

Related Posts

Videotron Pemko Medan Rusak, Ini Penyebabnya
Medan

Videotron Pemko Medan Rusak, Ini Penyebabnya

Selasa, 2023/03/28 00:01
KM Kelud
Medan

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
GKPS-Distrik-IV-Medan
Medan

Kapolda Sumut Dukung Paskah Gembira Bapa-Inang GKPS Distrik IV-Medan

Selasa, 2023/03/28 00:03
Kapolda-Sumut-Lantik-Direktur
Medan

Lantik 3 Jabatan Direktur, Kapolda Sumut Harap Tingkatkan Kinerja Satuan

Selasa, 2023/03/28 00:01
RDP-Pasar-Marelan
Medan

Terkuak dalam RDP, Lantai Dua Pasar Marelan tak Terawat

Senin, 2023/03/27 21:03
Pengajian-TP-PKK-Sumut
Medan

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

Senin, 2023/03/27 20:54
Next Post
JOKOWI-ASEAN

Jokowi di KTT ASEM : Indonesia Siap Bantu Afghanistan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3230 shares
    Share 1292 Tweet 808
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154509 shares
    Share 61804 Tweet 38627
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3101 shares
    Share 1240 Tweet 775

Recent News

Untuk Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023, Kota Solo Siap Gantikan Bali

Untuk Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023, Kota Solo Siap Gantikan Bali

Selasa, 2023/03/28 12:05
Optimalkan Product Knowledge dan Penjualan

Optimalkan Product Knowledge dan Penjualan

Selasa, 2023/03/28 11:45
Memberi-makanan-pada-orang-yang-berpuasa

Dahsyatnya Ganjaran Bagi Seseorang yang Memberi Makan Berbuka Puasa Ramadhan

Selasa, 2023/03/28 11:24
Penjualan Serabi Meningkat Drastis pada Bulan Ramadhan

Penjualan Serabi Meningkat Drastis pada Bulan Ramadhan

Selasa, 2023/03/28 10:50
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Untuk Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023, Kota Solo Siap Gantikan Bali

Untuk Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023, Kota Solo Siap Gantikan Bali

28 Maret 2023
Optimalkan Product Knowledge dan Penjualan

Optimalkan Product Knowledge dan Penjualan

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.