MEDAN, Wasapada.co.id – Kepala Kantor Otoritas Wilayah II Bandara Kualanamu, Agustono, penuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait perbedaan syarat penerbangan bagi penumpang dan kru pesawat.
Pasalnya, dalam inspeksi mendadak itu, Ombudsman mengungkap adanya ketimpangan soal pelayanan publik. Dimana penumpang harus menggunakan tes PCR sebagai syarat, sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil rapid tes antigen.
“Kita diundang Ombudsman untuk memberitahu hasil inspeksi dadakan soal penumpang di Bandara Kualanamu,” kata Agustono di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Selasa (2/11).
Disebutkan, dari hasil pertemuan itu, Ombudsman Sumut mendorong pihak Bandara Kualanamu meningkatkan pelayanan sesuai aturan yang berlaku, seperti Satgas Covid-19 serta lainnya.
Ia mengakui, terkait dengan penanganan Covid-19 bagi kru pesawat yang bertugas di Bandara Kualanamu terdapat perbedaan perlakukan dengan penumpang. Namun, perbedaan itu dilandasi oleh aturan yang memang memperbolehkan kru pesawat bebas memilih di antigen atau di Swab PCR.
“Memang kru memiliki kesulitan juga dalam menjalankan tugasnya. Karena sebagai penanggungjawab perjalanan, pasti mengalami kesulitan bila di tes dengan jangka waktu yang panjang,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, dalam pengawasan penanganan Covid-19 di bandara. Pihaknya mendukung apa yang disampaikan Ombudsman. Hal itu terbukti dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Makanya hari ini kita masih menunggu peraturan SE Menteri Perhubungan dalam pelaksanaan persyaratan perjalanan di domestik,” sebutnya.
Selain itu, Dia menjelaskan, saat ini penumpang yang akan berpergian menuju ke Jawa dan Bali masih diwajibkan lakukan tes PCR. Hal itu dikarenakan belum adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan.
“SE Satgas juga belum keluar. Jadi, setelah itu keluar baru SE Kemenhub mengikuti,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post