BINJAI, Waspada.co.id – Kuasa Hukum Yayasan Tinggi Budidaya kota Binjai Yusfansyah Dodi SH, mengatakan bahwa pengacara penggugat terlalu dini menyimpulkan bahwa gugatan akan dikabulkan hakim berdasarkan hasil sidang lapangan atas tanah SHM 305.
Sebab menurut Dodi, pemeriksaan bukti dan saksi belum selesai, apalagi berdasarkan bukti autentik yang diajukan Tergugat, ternyata Alm T. Suharjo sudah mengundurkan diri sebagai pengurus yayasan dan juga telah menerima bagian dari yayasan, sehingga dengan bukti tersebut menunjukkan Alm T. Suharjo tidak berhak lagi atas SHM 305 karena sudah diserahkan oleh T. Suharjo bersama dengan pengurus menjadi aset yayasan.
Oleh karena itu, sambung Dodi, berdasarkan bukti tersebut Penggugat beralasan hukum dinyatakan tidak memiliki hak warisan atas SHM 305, karena UU Yayasan tidak mengenal warisan,” tandasnya, kepada Waspada Online, Minggu (28/11).
Disebutkan, nanti pada Rabu akan ada sidang lanjutan dengan Agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya sidang lapangan pada Jumat (26/11) lalu, dalam sidang pihak Tergugat tidak membantah sedikitpun mengenai tapal batas yang diajukan oleh Penggugat.
Sehingga menurutnya, SHM 305 Tahun 1999 dengan luasnya 3.930 M2 itu secara tidak langsung diakui keberadaannya oleh Tergugat. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post