• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Kuasa Hukum Yayasan Budidaya Sebut Penggugat Terlalu Dini Simpulkan Hasil Sidang Lapangan

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Kuasa-Hukum-Yayasan-Tinggi-Budidaya-kota-Binjai-Yusfansyah-Dodi-SH

Teks Foto Kuasa Hukum Perguruan Tinggi Yayasan Budidaya Yusfansah Dodi SH. (WOL Photo)

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, Waspada.co.id – Kuasa Hukum Yayasan Tinggi Budidaya kota Binjai Yusfansyah Dodi SH, mengatakan bahwa pengacara penggugat terlalu dini menyimpulkan bahwa gugatan akan dikabulkan hakim berdasarkan hasil sidang lapangan atas tanah SHM 305.

Sebab menurut Dodi, pemeriksaan bukti dan saksi belum selesai, apalagi berdasarkan bukti autentik yang diajukan Tergugat, ternyata Alm T. Suharjo sudah mengundurkan diri sebagai pengurus yayasan dan juga telah menerima bagian dari yayasan, sehingga dengan bukti tersebut menunjukkan Alm T. Suharjo tidak berhak lagi atas SHM 305 karena sudah diserahkan oleh T. Suharjo bersama dengan pengurus menjadi aset yayasan.

RelatedPosts

dr-Susanti-Special-Thanks

Special Thanks Untuk dr Susanti, Beri Kesempatan Milenial Tampil di Siantar Cultural Show

Minggu, 2023/05/28 15:30
Festival-Kuliner-UISU

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

Minggu, 2023/05/28 14:57
GUBSU-PP-MUHAMADIYAH

Ketum PP Muhammadiyah Puji Kearifan dan Keteladanan Edy Rahmayadi

Minggu, 2023/05/28 14:55

Oleh karena itu, sambung Dodi, berdasarkan bukti tersebut Penggugat beralasan hukum dinyatakan tidak memiliki hak warisan atas SHM 305, karena UU Yayasan tidak mengenal warisan,” tandasnya, kepada Waspada Online, Minggu (28/11).

Disebutkan, nanti pada Rabu akan ada sidang lanjutan dengan Agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya sidang lapangan pada Jumat (26/11) lalu, dalam sidang pihak Tergugat tidak membantah sedikitpun mengenai tapal batas yang diajukan oleh Penggugat.

Sehingga menurutnya, SHM 305 Tahun 1999 dengan luasnya 3.930 M2 itu secara tidak langsung diakui keberadaannya oleh Tergugat. (wol/rid/data3)

Editor AGUS UTAMA

Tags: penggugatTergugatYayasan Perguruan Tinggi Budidaya
Previous Post

Hari Ini, Positif Covid-19 Bertambah dengan 264 Kasus dan Satu Orang Meninggal

Next Post

Jelang Milad GAM, Jubir KPA Simeulue Imbau Tak Ada Pengibaran Bendera

Related Posts

dr-Susanti-Special-Thanks
Sumut

Special Thanks Untuk dr Susanti, Beri Kesempatan Milenial Tampil di Siantar Cultural Show

Minggu, 2023/05/28 15:30
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

Minggu, 2023/05/28 14:57
GUBSU-PP-MUHAMADIYAH
Sumut

Ketum PP Muhammadiyah Puji Kearifan dan Keteladanan Edy Rahmayadi

Minggu, 2023/05/28 14:55
BLOT-2023
Sumut

BLOT 2023 Masuk Kalender Seri Asia Trail Master

Minggu, 2023/05/28 14:11
Warga Desa Pidoli Lombang Ingin Desanya Bersih Dari Narkoba
Sumut

Warga Desa Pidoli Lombang Ingin Desanya Bersih Dari Narkoba

Minggu, 2023/05/28 13:52
PLN-Aek-Kanopan
Sumut

Akibat Hujan Lebat Beberapa Trafo Listrik di Desa Tanjung Pasir Meledak, Sebagian Wilayah Padam

Minggu, 2023/05/28 13:47
Next Post
Jubir-KPA-Simeulue,-Sarwadi

Jelang Milad GAM, Jubir KPA Simeulue Imbau Tak Ada Pengibaran Bendera

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    2587 shares
    Share 1035 Tweet 647
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1365 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10892 shares
    Share 4357 Tweet 2723

Recent News

BTN

BTN Kanwil Sumatera Bidik Penyaluran KPR Subsidi 26.830 Unit di 2023, Ini Strateginya

Minggu, 2023/05/28 15:36
Ilustrasi-HAJI

25 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Puluhan Dirawat, 2 Meninggal Dunia

Minggu, 2023/05/28 15:35
dr-Susanti-Special-Thanks

Special Thanks Untuk dr Susanti, Beri Kesempatan Milenial Tampil di Siantar Cultural Show

Minggu, 2023/05/28 15:30
Festival-Kuliner-UISU

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

Minggu, 2023/05/28 14:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BTN

BTN Kanwil Sumatera Bidik Penyaluran KPR Subsidi 26.830 Unit di 2023, Ini Strateginya

28 Mei 2023
Ilustrasi-HAJI

25 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Puluhan Dirawat, 2 Meninggal Dunia

28 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.