DAIRI, Waspada.co.id – Polres Dairi mengamankan Calon Kepala Desa, Haryono Sinulingga (47), pasca terjadinya kerusuhan Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11), membenarkan telah ditangkapnya Calon Kepala Desa Bertungen Julu karena menghasut warga untuk melakukan kerusuhan saat Pilkades.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi,” katanya saat dikonfirmasi.
Hadi mengungkapkan, Polres Dairi juga telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka karena melakukan kerusuhan, mencuri dan merusak kotak suara usai penghitungan suara Pilkades di Desa Bertungen Julu.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan terhadap Calon Kepala Desa yang diamankan itu dikenakan Pasal 160 KHUPidana karena melakukan penghasutan supaya masyarakat melakukan tindak pidana di muka umum.
“Sedangkan terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 subs Pasal 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, keributan yang terjadi karena HS Calon Kepala Desa Bertungen Julu nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara.
“Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan,” terangnya.
Juru bicara Polda Sumut ini menambahkan, kondisi di Desa Bertungen Julu pasca keributan saat ini masih dijaga oleh personil gabungan TNI dan Polri.
“Saat ini kita masih menyiagakan 1 kompi gabungan Brimob, Sabhara dan TNI untuk menjaga situasi. Alhamdulillah situasi di sana kondusif, masyarakat, dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas personil yang melaksanakan mengamankan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post