MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Patumbak merespon cepat kasus perampokan yang dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpangnya.
Pengemudi taksi online yang diamankan itu berinisial NLT warga Kecamatan Patumbak. Sedangkan korbannya bernama Graciella Chandra (23) mahasiswi warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan pada Kamis (25/11) kemarin korban memesan taksi online berangkat dari rumahnya menuju salah satu mall di Jalan KH Zainul Arifin.
“Namun, pengemudi itu bukannya mengantarkan ke tempat tujuan malah membawa korban ke Kompleks Multatuli, Jalan Samanhudi,” katanya didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Jumat (26/11).
Saat di Kompleks Multatuli, Irsan mengungkapkan pengemudi langsung mencekik leher sembari mengikat tangan dan kedua kaki korban. Dalam kondisi tidak berdaya pelaku mengambil barang berharga milik korban.
“Setelah barang berharga milik korban dikuasai, pelaku pergi ke Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak. Di tengah perjalanan korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat dari dalam mobil,” ungkapnya selanjutnya korban melaporkan kasusnya ke Polsek Patumbak.
Irsan menerangkan, personel Reskrim Polsek Patumbak yang menerima laporan adanya kasus perampokan terhadap penumpang taksi online melakukan penyelidikan.
Alhasil, tanpa butuh waktu lama pelaku dapat diamankan dari rumahnya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti satu unit mobil, baju kaos warna hitam serta dua unit handphone.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post