DAIRI, Waspada.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Dairi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan pencurian kotak suara Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB,
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah, mengatakan awalnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan 12 orang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kota suara saat berlangsungnya Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan,” katanya di Mapolres Dairi, Jumat (26/11).
Alamsyah mengungkapkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.
Lebih lanjut, ia menerangkan petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.
“Terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya terancam 9 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolres Pakpak Bharat.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan kerusuhan karena pasangan calon kepala desa nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara.
“Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada beberapa orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post