MEDAN, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 yang mewajibkan daerah membuat Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam kunjungan kerja (Kunker) Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, ke Sumatera Utara (Sumut), Dia mengingatkan, agar Pemerintah Daearh (Pemda) mendirikan MPP tersebut.
“Saya dengar di Sumut belum ada MPP di kabupaten/kota. Oleh karena itu kami imbau supaya dibentuk di semua kabupaten/kota,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/11).
Dikatakan, pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi. Sehingga pelayanan publik yang kita harapkan dapat terlayani dengan baik, cepat dan mudah, sederhana seiring dengan teknologi yang sudah semakin maju dan masif.
“Harus didirikan pelayanan yang meliputi pelayanan perizinan, perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Selain itu, Wapres Ma’ruf Amin juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tujuh tahun berturut.
“Saya harap capaian ini bisa terus diiringi tata kelola yang semakin profesional efektif efesien bersih dan tentu juga bebas korupsi,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post