• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Ahli Pidana: Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik Merupakan Delik Pidana

Rabu, 2021/12/15 16:02
in Medan
A A
0
Ahli Pidana: Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik Merupakan Delik Pidana

WOL Photo

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli Pidana Dr Alfi Sahari SH, MHum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12)

Dalam keterangannya, Ahli Pidana itu menjelaskan menyangkut perkara tersebut yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian Tindak Pidana yang memiliki dua unsur yakni, unsur Objektif dan unsur subjektif.

RelatedPosts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54

Selain itu dikatakan saksi Ahli Pidana, pemalsuan surat dalam ketentuan KUHPidana diatur dalam Bab XII tentang kejahatan. Ada tiga poin penting menyangkut pemalsuan surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berorientasi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan individu.

“Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada. Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan surat adalah segala tindakan menempatkan keterangan termasuk tanda tangan, terhadap sebagian atau keseluruhan surat yang telah ada,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH, dirinya menyebutkan bahwa seseorang itu dapat diminta pertanggung jawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab.

“Unsur subjektif dan objektif, membuat surat palsu, memalsukan surat menimbulkan perikatan, pembebasan utang dan diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu hak dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain jika pemakaiannya dapat merugikan orang lain,” ujarnya.

“Bahwa kasus ini terpenuhi unsur subjek dan objek karena mengandung ketidak benaran maka telah terpenuhi rumusan delic pasal 266 KUHPidana. Pasal 266 KUHP tanggung jawab ada para penghadap terdakwa David Putra Negoro als Lim Kwek Liong,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pemalsuanpengadilanSidang
Previous Post

Tahlilan Malam Ketiga Almarhum Abdullah Syah, Musa Rajekshah: Beliau Panutan Semua

Next Post

Nominasi FIFA FIFPro World XI 2021 Tanpa Nama Mo Salah

Related Posts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.
Medan

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng
Medan

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54
Tersangka-AAN
Medan

Berkas Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka AAN Segera Diadili

Selasa, 2022/05/24 19:44
Residivsi-pencuri-laptop
Medan

Residivis Ditangkap Curi 2 Unit Laptop

Selasa, 2022/05/24 19:20
Siarkan-Liga-Inggris-Tanpa-Izin
Medan

Menyiarkan Pertandingan Liga Inggris Tanpa Izin, Veronica Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Selasa, 2022/05/24 18:40
Next Post
Nominasi FIFA FIFPro World XI 2021 Tanpa Nama Mo Salah

Nominasi FIFA FIFPro World XI 2021 Tanpa Nama Mo Salah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    13974 shares
    Share 5590 Tweet 3494
  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13865 shares
    Share 5546 Tweet 3466
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    5409 shares
    Share 2164 Tweet 1352
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6345 shares
    Share 2538 Tweet 1586
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868

Recent News

Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Diduga karena Narkoba

Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Diduga karena Narkoba

Rabu, 2022/05/25 11:29
Airlangga: Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-pusat Kegiatan Ekonomi Baru

Airlangga: Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-pusat Kegiatan Ekonomi Baru

Rabu, 2022/05/25 11:23
Westlife Bakal Gelar Konser di Indonesia Tahun Depan

Westlife Bakal Gelar Konser di Indonesia Tahun Depan

Rabu, 2022/05/25 11:10
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:49
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Diduga karena Narkoba

Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Diduga karena Narkoba

25 Mei 2022
Airlangga: Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-pusat Kegiatan Ekonomi Baru

Airlangga: Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-pusat Kegiatan Ekonomi Baru

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.