Penulis : Jona Wira Karya, S.H.
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan)
A. Latar Belakang
Anjing merupakan hewan sosial sama seperti halnya manusia. Kedekatan pola perilaku anjing dengan manusia menjadikan anjing bisa dilatih, diajak bermain, tinggal bersama manusia, dan diajak bersosialiasi dengan manusia dan anjing yang lain. Anjing memiliki posisi unik dalam hubungan antarspesies. Kesetiaan dan pengabdian yang ditunjukkan anjing sangat mirip dengan konsep manusia tentang cinta dan persahabatan. Walaupun sudah merupakan naluri alami anjing sebagai hewan kelompok, pemilik anjing sangat menghargai kesetiaan dan pengabdian anjing dan menganggapnya sebagai anggota keluarga sendiri. Anjing kesayangan bahkan sering diberi nama keluarga yang sama seperti nama pemiliknya. Sebaliknya, anjing menganggap manusia sebagai anggota kelompoknya.
Persahabatan manusia dan anjing yang telah berlangsung lama menjadikan banyak sekali anjing terkenal karena kesetiaan terhadap manusia atau kebetulan dipelihara orang terkenal yang dibenci banyak orang. Di dalam budaya populer, berbagai tokoh anjing menjadi terkenal karena perannya dalam novel, serial televisi, film, dan permainan video. Sehingga Anjing yang dianggap mempunyai kecerdasan yang cukup tinggi menurut penelitian ilmiah dan bukti-bukti lapangan, yang dibuktikan dengan dapat mematuhi dan menjalankan berbagai macam perintah manusia, membuat posisi anjing dijadikan sebagai rekan untuk membantu pekerjaan manusia dalam berbagai aspek seperti membantu berburu, mendeteksi penyakit, mendeteksi Narkotika, menjaga keamanan dan membantu mengungkap permasalahan yang cenderung dibutuhkan oleh Polisi yang disebut ( K-9).
B. Pembahasan
Apakah anda adalah seorang pemelihara hewan seperti kucing atau anjing, pernahkah Anda berlarut dalam kesedihan ketika peliharaan Anda sakit? Dan, apakah Anda pernah merasa bila kesedihan anda sama halnya seperti seseorang yang Anda cintai sedang sakit?
Jika iya, anda tidak sendirian, karena banyak pemelihara hewan yang mencintai peliharaannya begitu sangat dalamnya. Seorang profesor psikologi dari Western Carolina University bernama Al Herzog menganalisa interaksi hubungan manusia dengan hewan peliharaan, Menurutnya, manusia terlalu terikat pada hewan umumnya disebabkan kombinasi dari biologis kita, dan kebutuhan kita akan kasih sayang. Menurut Al Herzog dikutip dari BDCwire.com mengatakan “Ketika kamu menyentuh dan melihat peliharaanmu, otak akan mengeluarkan zat kimia yang membuatmu merasa baik,”. Dimana kebutuhan kasih sayang itu bermuara pada fakta bahwa hewan peliharaan dapat menawarkan (umumnya) cinta tanpa syarat. Cinta tanpa syarat inilah yang membuat orang merasa senang.
Adapun pengamatan dari Penulis bahwa fenomena Anjing memiliki posisi unik dalam hubungan dengan manusia itu juga terpengaruh dari media dan iklan yang berunsur pada hewan peliharaan. Industri hewan peliharaan memasarkan hewan peliharaan sebagai sahabat yang diinginkan manusia, dan makhluk penyayang yang dapat membuat kita merasa tidak terlalu kesepian. Sehingga, hidup menjadi terasa lebih berarti dengan bisa memberikan perhatian dan berbagi kebaikan dengan hewan peliaharaan.
Berdasarkan pengalaman pribadi penulis yang dikaruniai seorang putri setelah 7 Tahun menikah. Dalam masa penantian ketika penulis belum mempunyai keturunan, penulis bersama Istri sepakat untuk mengadopsi Anjing sebagai anggota keluarga baru di rumah. Dimana penulis sangat memperlakukan anjing tersebut seperti anggota keluarga. Dan kehadiran Anjing tersebut membuat kebahagiaan tersendiri dalam keluarga Penulis dan membuat suasana baru yang begitu bahagia memecahkan keheningan dalam rumah. Akan tetapi sekitar 6 (enam) bulan berjalan, akhirnya Anjing tersebut sakit dan kemudian meninggal. Sehingga kepergian sang Anjing membuat Penulis dan istri teramat sedih yang mendalam dan menangisi kepergian sang Anjing dan semakin mengerti bagaimana rasanya kehilangan.
Berkaca dari pengalaman penulis tersebut, di Indonesia masih banyak ditemukan beberapa kasus yang bertolak belakang dengan perlakuan penulis kepada Anjing, dimana masih banyak terdapat penganiayaan terhadap Anjing, yang salah satunya termuat dalam kasus “Penyiram 6 Anjing dengan Soda Api Divonis Hukuman Percobaan”, Klik untuk baca:
Dalam perkara penganiayaan terhadap Anjing ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya mati, bersalah atas perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, maka akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan. “Menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan yang menyebabkan cacat dan tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Antara.
Dimana dalam menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan, pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim. Yayasan Natha Satwa Indonesia adalah pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu “Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan,” ujar Davina.
Menanggapi hal Penganiayaan terhadap Hewan Peliharaan atau dalam hal ini adalah Anjing, penulis berpendapat kepada para pelaku dapat diterapkan Pasal 302 KUHP. Sebagaimana bunyinya:
Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
- barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
- barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Dimana menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:
Sub 1:
a. orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang
b. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Sub 2:
a. sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang
b. binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya
c. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
R. Soesilo juga menambahkan, bahwa perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya keliahatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk circus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut “penganiayaan binatang” dan diancam hukuman lebih berat. Dari penjelasan R. Soesilo tersebut, dapat kita ketahui bahwa hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara.
Menanggapi perihal para pelaku Penganiayaan terhadap Hewan Peliharaan ataupun terhadap Anjing, menurut hemat penulis sudah saatnya diberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku Penganiayaan, sehingga membuat para pelaku menjadi jera dan agar dengan adanya sanksi tegas kepada para pelaku penganiayaan terhadap Anjing tersebut dapat membuat sadar sehingga terciptanya suatu penghargaan terhadap Hewan peliharaan. Dikarenakan banyak pihak menggangap persoalan ini seakan-akan bukan sebagai hal yang tidak penting, dan hanya dianggap angin lalu ataupun perkara yang menggelikan.
Namun apakah aturan aturan yang sudah ada masih mampu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penganiayaan? atau apakah perlu dianalisa kembali aturan hukum tersebut? atau mungkinkah penegakan hukum terhadap para pelaku yang dianggap masih tidak terlalu penting, sehingga pada akhirnya para pelaku yang diseret ke meja hijau juga divonis belum maksimal hukumannya dikarenakan masih banyak permasalahan yang kembali terulang.
Penulis berpandangan sejatinya permasalahan ini seakan akan hanya milik komunitas pencinta Hewan Peliharaan yang selalu giat dalam melakukan aksi sosial dalam penyelamatan terhadap hewan peliharaan, sebagaimana yang dilakukan oleh salah satu pecinta hewan yaitu anjing dalam akun Instragram mis_ling810 yang memberikan perhatian yang sangat baik terhadap para anjing yang terlantar dan teraniaya dengan mengorbankaan waktu pikiran serta biaya yang tidak sedikit dalam menjalankan kegiatannya.
Lantas apakah tidak lebih baik bilamana aksi yang dilakukan komunitas pecinta hewan, sebagaimana yang dilakukan pemilik akun Instragram mis_ling810 tersebut dibarengi dengan penegakan hukum terhadap para Penganiaya oleh para penegak hukum? Sehingga permasalahan dari hulu ke hilir dapat diselesaikan dan di tangani dengan baik.
C. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Permasalahan terhadap Penganiayaan terhadap Anjing masih dianggap sebagai masalah yang tidak penting, karena masih menganggap Anjing adalah Hewan yang patut dan wajar dianiayana, serta perbuatan penganiayaan tersebut masih dianggap hal yang biasa biasa saja. Sehingga Para pelaku dengan merasa sangat bebas untuk melakukan Penganiayaan dan tidak ada merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang dilakukannya. Selain itu para penegak Hukum terkesan tidak serius menanggapi Laporan Penganiayaan terhadap Anjing tersebut sehingga sewaktu permasalahan ini sampai ke meja hijaupun, para pelaku Penganiayaan terhadap Anjing tersebut tidak mendapatkan sanski yang berat dan terkesan membuat efek jera yang didapatkannya tidak berdampak. Sehingga menurut penulis hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan Masyarakat. Agar para pelaku tidak semena-mena terhadap Hewan Peliharaan khususnya Anjing.
2. Saran
Adapun saran Penulis dalam menangani permasalahan Penganiayaan terhadap Hewan peliharaan (Anjing) tersebut perlu dibentuk suatu wadah berupa Lembaga Pemerintahan Non Kementrian ( Badan Nasional) yang khusus bekerja untuk menyelamatkan hewan peliharaan dari ancaman penganiayaan serta bekerja dalam melakukan Tindakan bagi para pelaku Penganiaya Hewan Peliharaan. Dikarenakan menurut Penulis dalam hal menyelamatkan Anjing- anjing yang dianiaya tersebut tidak cukup hanya tugas Komunitas Pecinta Hewan ataupu Para relawan- relawan yang dengan sukarela menghabiskan hari-harinya dengan biaya pribadi ataupun mengumpulkan donasi untuk menyelamatkan Anjing-anjing yang menjadi Korban penganiayaan tersebut, sehingga terkait dengan Permasalahan Penganiayaan Anjing tersebut dapat teratasi dari sisi Pencegahan, rehabilitasi serta penyelamatan bagi Anjing yang menjadi Korban Penganiayaan serta terciptanya efek jera bagi para pelaku Penganiayaan Anjing tersebut.
D. Daftar Pustaka
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tulisan R. Soesilo
- https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/16491121/penyiram-6-anjing-dengan-soda-api-divonis-hukuman-percobaan.
- Berbagai Sumber
Discussion about this post