MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Percut Seituan dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25) warga Jalan Gurila, Gang Langgar, Kecamatan Medan Perjuangan.
18 Terdakwa Dituntut Mati
Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengeluarkan tuntutan mati kepada 18 terdakwa kasus Narkotika.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, saat ditemui Waspada Online, di Kantor Kejari Medan, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (9/12).
“Selama Januari 2021 – November 2021. Tuntutan mati kepada 18 terdakwa,” katanya.
Polisi Kembalikan 8 Unit Motor Curian
Korban curanmor telah mengambil sepeda motornya pasca dibukanya hotline pengaduan bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan.
“Ya sudah ada masyarakat yang kehilangan meminjam pakai sepeda motornya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (9/12).
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post