JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr Alexander Ginting, mengatakan penyesuaian protokol perjalanan luar negeri dengan perubahan lama karantina merupakan upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, aturan karantina wajib dilakukan WNI maupun WNA dari luar negeri.
“Inilah kesiapan pemerintah baik kesiapan dalam bentuk regulasi persiapan dalam sosialisasi implementasi baik di sektor hulu maupun hilir, termasuk juga di bandara, pelabuhan, dan mereka yang bekerja di luar negeri agar ini juga disosialisasikan. Kalaupun varian baru itu masuk ke Indonesia tetap bisa kita isolasi,” kata Alexander di Jakarta, Selasa (14/12).
Selain itu, penyesuaian juga diterapkan dengan perubahan waktu pemeriksaan entry dan exit, dan juga perubahan di mana ada penyesuaian-penyesuaian untuk vaksinasi serta perencanaan vaksin booster yang akan datang.
Hal yang melatarbelakangi penyesuaian protokol untuk pelaku perjalanan luar negeri, di antaranya peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lainnya diikuti kasus Delta varian AY.4.2 dan varian lainnya.
Pada akhir November dilaporkan ada varian baru Covid-19 dari Afrika Selatan, yakni Omicron. Oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), Omicron pun langsung ditetapkan menjadi varian of concern.
“Pagi ini, kita dengar Inggris sudah ada kasus variannya sampai 50 ribu. Ada juga yang sudah meninggal karena Omicron,” ujar Alexander.
Di Indonesia banyak pencapaian yang sudah diraih, di antaranya jumlah kasus dalam kondisi yang paling rendah, dengan case fatality rate memang masih 3,38 persen. Adapun keterisian ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit seluruh Indonesia hanya tiga persen. (wol/aa/ant/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post