MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggelar rilis hasil kinerja selama 2021 bertempat di ruangan rapat Kantor BNNP Sumut, Jumat (31/12).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan telah melakukan pengungkapan sebanyak 61 kasus dengan jumlah kasus yang sudah P-21 sebanyak 68 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 94 orang.
“Selama 2021, sabu seberat 101.638,3 gram, ekstasi 25.718 butir, dan ganja 68.004,25 gram berhasil disita dari para tersangka,” katanya didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu.
Toga mengungkapkan, BNNP Sumut juga memusnahkan 18 titik ladang ganja seluas 21 hektar di beberapa daerah di Sumatera Utara. Kemudian pelaksanaan asesmen terhadap 339 orang dari 446 orang yang terjaring dalam razia.
Menurutnya, langkah yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat mengenai bahaya narkotika dan peredaran gelapnya.
“Maka BNNP Sumut melakukan upaya penghitungan indeks ketahanan diri remaja penyalahgunaan narkoba (dektari) dengan menggunakan aplikasi mobile dektari terhadap 57.437 orang remaja yang berusia 12 hingga 21 tahun dengan melakukan sosialisasi sebanyak 1.995 kali,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post