• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

KALEIDOSKOP: PN Medan Adili 16 Oknum Polisi Sepanjang 2021, Ini Kasusnya

Jumat, 2021/12/17 13:03
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Mantan Satgas PDI-P Diadili Besok

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Mantan Satgas PDI-P Diadili Besok. (WOL Photo)

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan sudah mengadili 16 oknum polisi selama tahun 2021. Mulai dari kasus pembunuhan sadis, narkoba, hingga pembakaran mobil warga.

Ini sejumlah sidang dengan terdakwa oknum polisi, berdasarkan pantauan Waspada Online selama tahun 2021.

RelatedPosts

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bisa Begituan 5 Kali Sehari

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bisa Begituan 5 Kali Sehari

Rabu, 2022/05/25 08:26
Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Rabu, 2022/05/25 08:15
Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07

1. Kasus Pembunuhan Sadis dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yaitu Aipda Roni Syahputra, terhadap dua wanita yang sempat menghebohkan.

Dalam kasus ini, Aipda Roni menculik kedua wanita tersebut dan membawa ke Hotel daerah Padang Bulan. Di hotel tersebut, Aipda Roni memperkosa salah satu perempuan yang masih dibawah umur. Setelah itu, kedua perempuan itu dibawah ke rumahnya dan dibunuh.

Atas perbuatannya itu, hakim PN Medan menjatuhkan pria berusia 45 tahun itu dengan hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita dan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

2. Suruh Orang Untuk Bakar Mobil Warga

Terdakwa Raja Hotman Ambarita (60) yang bekerja sebagai anggota polri ini didakwa telah menyuruh orang untuk membakar mobil warga.

Polisi yang berpangkat Kompol saat itu, menyuruh Dedi Setiawan alias Dedi untuk membakar mobil Avanza Veloz putih dengan bom molotov.

Perbuatan Warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan ini, sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-2 dan atau Pasal 406 Ke 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

3. Kasus Penggelapan Uang BB Sebesar Rp600 juta

Dalam kasus ini, ada lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp600 juta pada bulan Oktober lalu.

Kelima terdakwa yang diadili yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang menyita uang Rp600 juta dari rumah warga tanpa surat izin yang sah dan uang tersebut dibagi-bagi.

Perbuatan kelima oknum polisi itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

4. Dugem Bersama Tiga Mahasiswa

Empat personil Polda Aceh yang ditangkap personil Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan dan ditemukan pil ekstasi.

Ke empat oknum polisi yang diadili yakni, Dedi Satria Gadarsa (23 tahun), Bambang Surianto (23 tahun), Afrija Setiawan (22 tahun) dan Sahran Hudara (24 tahun).

Keempat oknum tersebut dihukum rehabilitasi selama 2 bulan dan 15 hari karena dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi.

5. Antar Sabu ke Tahanan

Oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting warga Sei Semayang, Kecamatan Sunggal ini diadili karena nekat antar sabu seberat 9,42 gram.

Ade Saputra dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

6. Simpan Sabu di Ruang Penjagaan

Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yaitu, Hendra Wijaya, Adi Wijaya dan Henryanto Hasiholan Gultom.

Ketiga oknum polisi itu, dihukum masing-masing 1 tahun penjara karena dinilai terbukti memiliki sabu seberat 0,47 gram.

7. Bawa Sabu dan Ekstasi ke Medan

Rahmansyah Hasibuan (40) oknum polisi yang bertugas di Polres Nias ini sebelumnya didakwa memiliki sabu seberat 1,28 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir yang hendak dibawa ke Medan. Naasnya saat diperjalanan ia digeledah oleh polisi Polda Sumut dan ditemukan sabu dan pil ekstasi.

Atas perbuatannya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan Rahmansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MedanPolisiSidang
Previous Post

Gagal Menang dan Kena Covid-19, Chelsea Mulai Frustrasi

Next Post

Instagram Uji Perpanjangan Durasi Stories 60 Detik

Related Posts

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bisa Begituan 5 Kali Sehari
Fokus Redaksi

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bisa Begituan 5 Kali Sehari

Rabu, 2022/05/25 08:26
Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti Gak Boleh Bawa Selingkuhan!
Fokus Redaksi

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Rabu, 2022/05/25 08:15
Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian
Fokus Redaksi

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi
Fokus Redaksi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya
Fokus Redaksi

Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Rabu, 2022/05/25 06:57
Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang
Fokus Redaksi

Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

Rabu, 2022/05/25 06:49
Next Post
Instagram Uji Perpanjangan Durasi Stories 60 Detik

Instagram Uji Perpanjangan Durasi Stories 60 Detik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13749 shares
    Share 5500 Tweet 3437
  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    11288 shares
    Share 4515 Tweet 2822
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6340 shares
    Share 2536 Tweet 1585
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    2844 shares
    Share 1138 Tweet 711

Recent News

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Rabu, 2022/05/25 09:34
24INGGRIS

Harry Maguire Masuk Timnas Inggris, Marcus Rashford Justru Sial

Rabu, 2022/05/25 09:30
Direksi PLN Pastikan Kehandalan Jaringan listrik dan Cek Fasilitas Electrifying Lisfestyle

Direksi PLN Pastikan Kehandalan Jaringan listrik dan Cek Fasilitas Electrifying Lisfestyle

Rabu, 2022/05/25 09:05
Pemilu

Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun, Berikut Rinciannya

Rabu, 2022/05/25 08:55
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (25/5)

25 Mei 2022
24INGGRIS

Harry Maguire Masuk Timnas Inggris, Marcus Rashford Justru Sial

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.