MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan sudah mengadili 16 oknum polisi selama tahun 2021. Mulai dari kasus pembunuhan sadis, narkoba, hingga pembakaran mobil warga.
Ini sejumlah sidang dengan terdakwa oknum polisi, berdasarkan pantauan Waspada Online selama tahun 2021.
1. Kasus Pembunuhan Sadis dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yaitu Aipda Roni Syahputra, terhadap dua wanita yang sempat menghebohkan.
Dalam kasus ini, Aipda Roni menculik kedua wanita tersebut dan membawa ke Hotel daerah Padang Bulan. Di hotel tersebut, Aipda Roni memperkosa salah satu perempuan yang masih dibawah umur. Setelah itu, kedua perempuan itu dibawah ke rumahnya dan dibunuh.
Atas perbuatannya itu, hakim PN Medan menjatuhkan pria berusia 45 tahun itu dengan hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita dan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
2. Suruh Orang Untuk Bakar Mobil Warga
Terdakwa Raja Hotman Ambarita (60) yang bekerja sebagai anggota polri ini didakwa telah menyuruh orang untuk membakar mobil warga.
Polisi yang berpangkat Kompol saat itu, menyuruh Dedi Setiawan alias Dedi untuk membakar mobil Avanza Veloz putih dengan bom molotov.
Perbuatan Warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan ini, sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-2 dan atau Pasal 406 Ke 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
3. Kasus Penggelapan Uang BB Sebesar Rp600 juta
Dalam kasus ini, ada lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp600 juta pada bulan Oktober lalu.
Kelima terdakwa yang diadili yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang menyita uang Rp600 juta dari rumah warga tanpa surat izin yang sah dan uang tersebut dibagi-bagi.
Perbuatan kelima oknum polisi itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
4. Dugem Bersama Tiga Mahasiswa
Empat personil Polda Aceh yang ditangkap personil Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan dan ditemukan pil ekstasi.
Ke empat oknum polisi yang diadili yakni, Dedi Satria Gadarsa (23 tahun), Bambang Surianto (23 tahun), Afrija Setiawan (22 tahun) dan Sahran Hudara (24 tahun).
Keempat oknum tersebut dihukum rehabilitasi selama 2 bulan dan 15 hari karena dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi.
5. Antar Sabu ke Tahanan
Oknum Polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting warga Sei Semayang, Kecamatan Sunggal ini diadili karena nekat antar sabu seberat 9,42 gram.
Ade Saputra dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
6. Simpan Sabu di Ruang Penjagaan
Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yaitu, Hendra Wijaya, Adi Wijaya dan Henryanto Hasiholan Gultom.
Ketiga oknum polisi itu, dihukum masing-masing 1 tahun penjara karena dinilai terbukti memiliki sabu seberat 0,47 gram.
7. Bawa Sabu dan Ekstasi ke Medan
Rahmansyah Hasibuan (40) oknum polisi yang bertugas di Polres Nias ini sebelumnya didakwa memiliki sabu seberat 1,28 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir yang hendak dibawa ke Medan. Naasnya saat diperjalanan ia digeledah oleh polisi Polda Sumut dan ditemukan sabu dan pil ekstasi.
Atas perbuatannya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan Rahmansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post