MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Topan Bangun, warga Jalan Damar, Perumanas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, divonis 6 tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12).
Menurut Hakim Ketua Aimafni Arli, dalam amar putusannya, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I berupa sabu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata hakim.
Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelas hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama atau conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqi Darmawan. Menyikapi putusan baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa menyatakan menerima.
Sebelumnya perkara terdakwa Topan berawal pada 13 Juli 2021. Sekira pukul 13.30, terdakwa Topan membeli satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,29 gram dari Ane Boy (DPO) di Jalan Panigara Kecamatan Medan Polonia.
Terdakwa membeli barang haram itu seharga Rp5.500.000 dengan maksud hendak terdakwa jual kembali dengan harga Rp6.000.000, yang mana terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp500.000.
Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa bertransaksi sabu dengan seorang pembeli di Jalan Bunga Turi Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, pembeli tersebut menanyakan keberadaan sabu itu. Terdakwa mengatakan sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok.
Namun, tak berapa lama setelah kotak rokok diambil oleh pembeli kemudian datang saksi Erginda Siallagan bersama saksi Robert Antonius Saragih dan saksi Ellys Riky Jaya (Polisi Polrestabes Medan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari penangkapan itu, dilakukan penyitaan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,29 gram yang berada di dalam kotak rokok, selanjutnya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post