• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kurir Sabu Dihukum 6 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 2021/12/15 17:04
in Medan
A A
0
Kurir Sabu Dihukum 6 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

WOL Photo

37
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Topan Bangun, warga Jalan Damar, Perumanas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, divonis 6 tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12).

Menurut Hakim Ketua Aimafni Arli, dalam amar putusannya, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I berupa sabu.

RelatedPosts

Pelaku-Kejahatan-

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40
Polisi-tembak-DPO

Polisi Tembak DPO Pelaku Curas Ancam Warga Pakai Sajam

Rabu, 2022/06/29 18:05
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM

Perkara Korupsi Rp24,8 Miliar, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 2022/06/29 17:19

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata hakim.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelas hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama atau conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqi Darmawan. Menyikapi putusan baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya perkara terdakwa Topan berawal pada 13 Juli 2021. Sekira pukul 13.30, terdakwa Topan membeli satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,29 gram dari Ane Boy (DPO) di Jalan Panigara Kecamatan Medan Polonia.

Terdakwa membeli barang haram itu seharga Rp5.500.000 dengan maksud hendak terdakwa jual kembali dengan harga Rp6.000.000, yang mana terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp500.000.

Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, ketika terdakwa bertransaksi sabu dengan seorang pembeli di Jalan Bunga Turi Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, pembeli tersebut menanyakan keberadaan sabu itu. Terdakwa mengatakan sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok.

Namun, tak berapa lama setelah kotak rokok diambil oleh pembeli kemudian datang saksi Erginda Siallagan bersama saksi Robert Antonius Saragih dan saksi Ellys Riky Jaya (Polisi Polrestabes Medan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penangkapan itu, dilakukan penyitaan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,29 gram yang berada di dalam kotak rokok, selanjutnya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkobapengadilanSidang
Previous Post

Dinilai Maling Uang Rp600 Juta, 2 Oknum Polrestabes Dituntut 3 Tahun Penjara

Next Post

PSMS Optimis Raih Kemenangan Kontra Sulut United

Related Posts

Pelaku-Kejahatan-
Medan

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40
Polisi-tembak-DPO
Medan

Polisi Tembak DPO Pelaku Curas Ancam Warga Pakai Sajam

Rabu, 2022/06/29 18:05
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM
Medan

Perkara Korupsi Rp24,8 Miliar, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 2022/06/29 17:19
Banjir--ROB-Belawan3
Medan

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 104 Miliar Untuk Atasi Banjir di Medan

Rabu, 2022/06/29 17:10
Lokasi Relokasi Pedagang Buku Bekas di Lahan PT KAI
Medan

Lokasi Relokasi Pedagang Buku Bekas di Lahan PT KAI

Rabu, 2022/06/29 16:20
Penarik Betor Tewas di Depan Hotel Cambridge
Fokus Redaksi

Penarik Betor Tewas di Depan Hotel Cambridge

Rabu, 2022/06/29 15:40
Next Post
PSMS Optimis Raih Kemenangan Kontra Sulut United

PSMS Optimis Raih Kemenangan Kontra Sulut United

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Ngebet Minta Harta Gono-Gini! Dewi Perssik Panas!: apa yang dituntut?

    Angga Wijaya Ngebet Minta Harta Gono-Gini! Dewi Perssik Panas!: apa yang dituntut?

    16365 shares
    Share 6546 Tweet 4091
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    9813 shares
    Share 3925 Tweet 2453
  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9347 shares
    Share 3739 Tweet 2337
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    4806 shares
    Share 1922 Tweet 1202
  • Desain Rumah Minimalis 11×9 M, Tampil Beda dengan Rumah Nuansa Pedesaan

    6475 shares
    Share 2590 Tweet 1619

Recent News

Kapolres-Asahan

Kapolres Asahan Ajak Warga Asahan Berdoa Bersama

Rabu, 2022/06/29 21:50
Pelaku-Kejahatan-

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40
IJECK3

Kasus Holywings, Wagub Ingatkan Tempat Hiburan Hindari Promosi Berbau SARA

Rabu, 2022/06/29 21:19
KIB-Sumut

KIB Sumut Siap Buat Koalisi Permanen

Rabu, 2022/06/29 21:01
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolres-Asahan

Kapolres Asahan Ajak Warga Asahan Berdoa Bersama

29 Juni 2022
Pelaku-Kejahatan-

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

29 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.