MEDAN, Waspada.co.id – Satlantas Polrestabes Medan menetapkan sebagai tersangka, sopir angkot 123 Harto Manalu (43), yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Senin (6/12).
Riko menjelaskan, ditetapkannya Harto Manalu sebagai tersangka karena kelalaiannya sebagai sopir yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia dan dikenakan Pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4).
“Untuk Pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.
“Sedangkan Pasal 310 ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tambah Kapolrestabes Medan.
Riko menambahkan, tersangka Harto Manalu sempat di tes urine untuk memastikan apakah dirinya mengonsumsi narkoba.
“Kita sudah melakukan tes urine ternyata hasil positif narkoba dan sebelum berangkat bekerja membawa angkot tersangka sempat minum tuak bersama rekan-rekannya,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post