MEDAN, Waspada.co.id – Kebijakan PPKM level 3 bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang. Instruksi Menteri Dalam Negeri itu bertujuan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Mendukung kebijakan tersebut, Pengadilan Negeri Medan, pastikan bahwa hakim, panitera dan pegawai lainnya tidak mendapatkan libur tambahan.
“Nataru PN Medan hanya libur di hari libur,” ucap Humas PN Medan Immanuel Tarigan, kepada Waspada Online, Jumat (3/12).
Namun, untuk kebijakan dalam persidangan, Immanuel menegaskan bahwa itu wewenang setiap masing-masing hakim.
“Untuk kebijakan persidangan nanti diserahkan kepada majelis hakim masing-masing,” katanya.
Sementara, untuk peraturan protokol kesehatan di Level III, Immanuel yang juga sebagai hakim di PN Medan itu mengatakan bahwa tidak ada aturan tertentu (baru) di PN Medan.
Sampai saat ini, berdasarkan Pantauan Waspada Online, PN Medan masih tetap menjalani protokol Kesehatan, seperti setiap pengunjung diwajibkan memakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh, dan jaga jarak.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post