NEW YORK, Waspada.co.id – Varian baru Covid yang disebut varia Omicron membuat banyak orang khawatir. Hingga saat ini, varian baru ini sudah menyebar ke puluhan negara di seluruh dunia dan jumlahnya kian meningkat.
Varian Omicron atau B 11529 diketahui adalah mutasi terbaru virus Covid-19. Varian baru ini disebut berasal dari AfrikA Selatan (Afsel) meski ada klaim terbaru jika varian ini pertama kali terindentifikasi di Eropa Barat, yaitu di Belanda.
Hingga saat ini beberapa negara yang terdeteksi dengan varian Omicron yakni diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Inggris, Hongkong, Australia, Italia, Israel, Belgia, Republik Ceko, Belanda, Jerman, Denmark, Austria, Jepang, dan Prancis.
Menurut Indian Times, jika dibandingkan virus varian lainnya yang masuk dalam daftar Variants of Concern (VoC) , Alpha, Beta, Gamma dan Delta, Omicron ini punya mutasi spike novel tertinggi pada mahkota virus corona.
Ini termasuk menunjukkan tekanan seleksi yang signifikan dan perbedaan antigenik dari strains sebelumnya.
Nference Labs dalam penjelasannya, menyebutkan Omicron punya 26 mutasi lonjakan yang unik. Sementara selama ini, varian virus Covid lainnya tidak ada yang memiliki lebih dari 10.
Penelitian yang dilakukan oleh nference Labs juga memperlihatkan varian Omicron punya kemampuan lebih baik dalam menghindari respons imun dalam tubuh. Sebagai gambaran, virus omicron dipercaya lebih ganas dibanding varian delta yang juga memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat dibanding virus Covid-19 biasa.
Pakar biologi dari Austria bahkan menyebut virus Omicron memiliki 5 lebih menular dibanding delta. Selain itu, Omicron juga dikhawatirkan mampu menembus imunitas orang yang sudah divaksin Covid-19.
Hal ini berangkat dari asumsi bahwa orang pertama yang diduga terinfeksi Omicron di Botswana sudah mendapat vaksin Covid-19. Akibat merebaknya varian baru ini, sejumlah negera memutuskan menutup pintu kedatangan dari Afrika ataupun negara lainnya yang sudah terkonfirmasi memiliki kasus varian baru tersebut.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Negara-negara tersebut diantaranya Inggris, Australia, Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, Kanada, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Yordania, Maroko, Filipina, Jerman, Italia, dan Indonesia.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (29/11) lalu. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari negara-negara yang dilarang tersebut tetap boleh masuk Indonesia, namun harus menjalani karantina selama 14 hari.
Hingga saat ini belum ada laporan kasus varian baru di tanah air. (okz/data3)
Discussion about this post