BANDA ACEH, Waspada.co.id – Nelayan di Provinsi Aceh dilarang melaut pada Minggu (25/12) ini. Larangan ini dikeluarkan Lembaga Panglima Laot Aceh untuk memperingati 17 tahun bencana gempa dan tsunami Aceh yang terjadi Minggu, 26 Desember 2004.
Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan peringatan tsunami yang digelar setiap 26 Desember merupakan hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh.
“Tanggal 26 Desember hari pantang melaut. Hari pantang melaut ini sudah diputuskan dalam duek pakat atau rapat besar nelayan seluruh Aceh pada 2005 lalu,” katanya, Sabtu (25/12).
Dijelaskan, jika ada nelayan yang melanggar kesepakatan itu, maka akan dikenakan sanksi. Nantinya, kapal mereka akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari. Selain itu, semua hasil tangkapan akan disita untuk lembaga Panglima Laot Aceh.
“Tanggal 26 Desember itu, satu hari penuh, nelayan dilarang melaut. Ini merupakan peringatan di mana hari terjadinya bencana gempa dan tsunami Aceh yang sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan,” ujarnya. (wol/aa/merdeka/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post