• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pinjam Motor dan Ngaku Dibegal, Wanita Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pinjam-Motor-dan-Ngaku-Dibegal

WOL Photo

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Sri Mawar Hanum dan Jainal Arifin dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa ini, dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus di begal.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, menuturkan bahwa kedua terdakwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang.

RelatedPosts

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Kamis, 2023/03/30 15:04

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” katanya, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/12).

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah membuat korban rugi senilai Rp32 juta.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Putusan hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu, yakini 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan asal mula kasus ini ketika korban mengantar Wina Rahayu selaku teman terdakwa ke kosan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Lebib lanjut, ketika korban sampai di kosan terdakwa Sri Mawar Hanum meminjam kereta milik korban dengan alasan membeli makanan. Namun, kelang berapa lama Wina Rahayu kembali ke kosan dan berkata kalau ia dan terdakwa dibegal. Padahal faktanya kereta tersebut dibawa lari oleh terdakwa dan dijual dengan harga Rp7 juta.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pengadilanpenipuanSidang
Previous Post

Cegah dan Tanggulangi HIV/AIDS di Sumut, Edy Segera Tetapkan Rencana Aksi Daerah

Next Post

Waspadai Covid Varian Omicron, Gubsu Perketat Jalur Masuk Ilegal di Sumut

Related Posts

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Medan

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa
Fokus Redaksi

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya
Medan

Warga Polonia Didakwa Edarkan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

Kamis, 2023/03/30 15:04
Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal
Medan

Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

Kamis, 2023/03/30 14:19
Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel
Medan

Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

Kamis, 2023/03/30 13:28
Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!
Medan

Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!

Kamis, 2023/03/30 10:02
Next Post
Edy-Gubsu

Waspadai Covid Varian Omicron, Gubsu Perketat Jalur Masuk Ilegal di Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154998 shares
    Share 61999 Tweet 38750
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2056 shares
    Share 822 Tweet 514

Recent News

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Kamis, 2023/03/30 16:03
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

Kamis, 2023/03/30 15:40
HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

Kamis, 2023/03/30 15:21
Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Elektabilitas Parpol Terdampak

Kamis, 2023/03/30 15:17
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

Imbas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pengamat: PDIP Dihantam Elektoral Negatif

30 Maret 2023
SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

SIPP PN Medan Tak Berfungsi Dengan Baik, Ini Kata Pengadilan Tinggi

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.