JAKARTA, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menerima piagam penghargaan karena dinilai terbaik dalam menangani tindak pidana korupsi pada Peringatan Hari Anti Korupsi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12).
Piagam penghargaan itu diterima Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diwakili Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, yang diberikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan piagam penghargaan yang diterima Polda Sumut karena prestasi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat kepada Polda Sumut dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghargaan tersebut diterima Waka Polda Sumut karena dalam waktu yang bersamaan saya mendampingi kunjungan kerja Bapak Wakil Presiden RI di Kabupaten Simalungun,” katanya.
Panca menjelaskan, Polda Sumut selama 2021 berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Seperti tindak pidana korupsi penjualan vaksin, pembangunan gedung kuliah UINSU.
Kemudian pengungkapan tindak pidana korupsi penyetoran retribusi uang sewa di Pasar Lau Cih. Lalu tindak pidana korupsi PBB sektor perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
“Dalam pengungkapan 12 LP tindak pidana korupsi itu sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan uang negara 21,97 M. Di mana 22 tersangka sudah P 21,” jelasnya.
Panca menambahkan, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan gerakan global untuk mengampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya anti korupsi.
“Polda Sumut akan terus bergerak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut. Harapannya agar masyarakat terus membantu Polda Sumut dalam memerangi kasus korupsi karena ini merupakan extraordinary crime,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post