MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara melarang personel dan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Polres sejajaran mengambil cuti serta berpergian ke luar kota saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan larangan ASN untuk cuti saat Nataru berdasarkan MenPANRB Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Peraturan itu dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Sebab, saat ini kan kita masih PPKM Level 2,” katanya, Selasa (7/12).
Hadi menyebutkan, larangan cuti mulai Tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bagi ASN dan Personel Polri dijajaran Poldasu yang kedapatan cuti maupun liburan saat Nataru akan diberi sanksi.
“Bukan hanya ASN dan anggota saja, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar merayakan Nataru di rumah saja. Mari kita sama-sama menjalankan aturan yang sudah ada dan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini guna memutus penyebaran Covid-19 saat Nataru,” imbaunya.
Diketahui, pemerintah menerbitkan aturan terkait mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk libur di masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Adapun bunyi Inmendagri terkait aturan ini yakni pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post