MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Raja Hotman Ambarita (60) diadili di Pengadilan Negeri Medan. Pria yang bekerja sebagai anggota Polri ini didakwa telah menyuruh orang untuk membakar mobil warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menjelaskan oknum polisi yang berpangkat Kompol saat itu, menjumpai Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa.
Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.
“Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih sambil memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2 botol kemasan berisi minyak pertalite, untuk membakar mobil tersebut,” kata jaksa dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Perbuatan Warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan ini, sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-2 dan atau Pasal 406 Ke 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post