• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Terungkap, Selain Kasus Pencurian Uang BB, Oknum Polisi Ini Juga Terjerat Narkoba

1 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Sidang-Oknum-Polisi-Ini-Juga-Terjerat-Narkoba-dan-pencurian-uang

WOL Photo

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ternyata, selain didakwa kasus dugaan pencurian uang, empat oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, juga terjerat kasus kepemilikan narkotika dalam penangkapan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika atas salah satu terdakwa, Rikardo Siahaan yang digelar di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (2/12).

RelatedPosts

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Jumat, 2023/03/24 02:36
Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03

Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Ulina Marbun tersebut, tim JPU dari Kejari Medan, Randi Tambunan dan Tiorida menghadirkan empat saksi yang merupakan penyidik Polri dari Direktorat Reserse Polda Sumut untuk memberikan keterangan mengenai kepemilikan narkotika para terdakwa khususnya Rikardo Siahaan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Hendri Rikson Sibarani, menjelaskan perkara kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa perkara pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan kasus narkoba itu, diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

“Yang saya ketahui bahwa perkara narkotika itu diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap empat orang anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan pada tanggal 17 juni 2021. Paminal Mabes Polri kemudian menyerahkan keempatnya berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 21 juni 2021,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Ulina Marbun kemudian mempertanyakan soal penyerahan tangkapan Paminal Mabes Polri ke Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut. “Ada berapa orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri itu ke Polda Sumut? Apa semua yang ditangkap itu masing-masing ada barang buktinya?,” tanya Ketua majelis hakim Ulina Marbun kepada saksi.

Menjawab pertanyaan tersebut saksi mengatakan, ada empat orang yang diserahkan oleh Paminal Mabes Polri termasuk terdakwa Rikardo yang kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram dalam tas ranselnya.

“Kalau pengakuan tersangka Rikardo ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya “pancing beli”. Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah “under cover buy”. Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan,” sebut Limson.

Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi lain yang dihadirkan, Muhammad Rusli yang menjabat Panit I Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumut. Muhamad Rusli menyebutkan bahwa keempat orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri berikut barang bukti pada hari Senin 21 juni 2021 itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni.

Saksi Muhammad Rusli juga menyebutkan sejumlah barang bukti narkotika yang dimiliki masing-masing terdakwa. Saksi merincikan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan dan diserahkan Paminal Mabes Polri dari Matredy Naibaho berupa 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dam 1 butir pil Happy Five.

“Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Kalau barang bukti Rikardo Siahaan satu butir pil ekstasi 0,31 gram, dari Dudi tidak ada barang bukti narkoba. Paminal Mabes Polri hanya mengamankan satu unit mobil avanza dari Dudi ketika penangkapan itu,” bebernya.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, perkara kepemilikan narkotika terdakwa Rikardo Siahaan dan beberapa terdakwa lain (berkas terpisah) yang juga terjerat perkara pencurian uang ratusan juta dari hasil penggeledahan kasus narkoba itu bergulir setelah keempatnya diamankan Paminal Mabes Polri.(wol/ryan/data3)

Editor: AGUS UTAMA

Tags: pengadilanpenggelapanPolisiSidang
Previous Post

Soal Minyak Goreng Langka di Sumut, Gubsu: Terpaksa Ada Operasi Pasar

Next Post

IOJI: Kapal China Ganggu Aktivitas Pengeboran Migas di Natuna

Related Posts

Ilustrasi-Shalat
Fokus Redaksi

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Swiss-Open
Fokus Redaksi

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Jumat, 2023/03/24 02:36
Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Hendro-Susanto
Fokus Redaksi

F-PKS DPRD Sumut: Kebijakan Larangan Buka Bersama Terkesan Lucu dan Aneh

Kamis, 2023/03/23 20:22
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Next Post
Coast Guard China

IOJI: Kapal China Ganggu Aktivitas Pengeboran Migas di Natuna

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4737 shares
    Share 1895 Tweet 1184
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5384 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    998 shares
    Share 399 Tweet 250

Recent News

Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

Jumat, 2023/03/24 08:00
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

Jumat, 2023/03/24 08:00
Casemiro

Minus Thiago Silva dan Neymar, Casemiro Jabat Kapten Timnas Brazil

Jumat, 2023/03/24 07:00
Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

24 Maret 2023
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.