BINJAI, Waspada.co.id – Wali Kota Binjai Drs H. Amir Hamzah, M.AP melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pergantian malam tahun baru 2021-2022.
Diantaranya pawai, arak-arakan, petasan, pesta kembang api, serta aktivitas lain yang dapat mengundang keramaian. Dan bagi para pedagang kaki lima, restoran, cafe, pusat perbelanjaan dan mall, diimbau supaya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pelaku usaha juga diminta untuk menutup tempat usahanya pada pukul 22.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Sejumlah pembatasan kegiatan ini akan disampaikan melalui surat edaran yang diinstruksikan Wali Kota Binjai saat memimpin rapat Penanggulangan Pandemi Covid-19, bersama jajaran di ruang rapat, Selasa (28/12).
“Kerja keras kita selama ini sudah cukup baik hingga Kota Binjai ber- status zona hijau, jangan sampai menambah klaster mengingat adanya virus varian terbaru omicron, mohon kerjasamanya, diharapkan maksimal dalam bertugas pada malam tahun baru nanti, khususnya yang hadir saat rapat ini,” imbuh dia.
Turut hadir Sekdako Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos beserta jajaran pejabat Pemko Binjai. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post