MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap maling kotak infak berinisial YB (35) saat berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Penangkapan maling kotak itu pun dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, Jumat (28/1).
Dikatakan, awalnya pelaku dengan mengendarai sepeda motor datang ke Masjid Amaliyah di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal. Setibanya di dalam masjid pelaku langsung mengambil seluruh yang berada di dalam dua kotak infak pada Rabu (5/1) lalu.
“Kasus pencurian itu pun dilaporkan pengurus masjid ke kantor polisi terdekat,” katanya dalam kasus pencurian kotak infak itu aksi pelaku terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Heri mengungkapkan, personel Polsek Medan Helvetia yang mengetahui keberadaan pelaku setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pernah mencuri kotak amal di Masjid Al Ikhkas, Kelurahan Cinta Damai, Kacamatan Medan Helvetia. Perbuatan serupa telah delapan kali dilakukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heri menambahkan uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor yang dipakai, milik keluarganya yang berada di Siantar.
“Kepada pelaku YB dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post