MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih menyoal penetapan tujuh calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024.
Ia menilai, proses pemilihan itu lebih parah daripada seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut yang diakomodir Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini berencana akan segera melayangkan surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan calon komisioner KPID Sumut kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
“Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” kata Meryl kepada wartawan, Minggu (23/1).
Dirinya sangat keberatan dengan mekanisme skorsing. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skorsing yang tidak ada tata tertibnya. Sehingga, ia tidak setuju dengan mekanisme skorsing fit and proper test yang menentukan pemilihan, karena tidak disepakati mekanismenya dari awal.
“Mekanisme skorsingnya tidak jelas dan tidak berdasar menentukan skorsing tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skorsingnya?, karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ujarnya.
“Itu tidak adil, kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli, memang ada kapasitasnya buat skorsing?,” sambungnya.
Diketahui, Komisi A DPRD Sumut telah melaksanakan fit and proper test selama dua hari, guna menentukan tujuh calon dari 21 peserta yang lulus hingga tahap tersebut.
Puncaknya Jumat hingga Sabtu dini hari (22/1), Komisi A telah mengumumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut untuk tiga tahun mendatang. Yakni antara lain, Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar SSos. (wol/man/data3)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post