SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Permasalahan sampah di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tidak ada habisnya. Pasalnya, sejumlah sampah yang menumpuk di berbagai kawasan diduga tidak mampu dikelola Dinas Lingkungan Hidup, sehingga menimbulkan keluhan di masyarakat.
Salah satu masalahnya adalah, tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Seiparit tepatnya di jalan umum dari Belidaan, sudah tidak sanggup menampung sampah, tapi masih saja dijadikan tempat pembuangan sampah.
Pantauan Waspada Online, Kamis (14/1), truk milik Dinas Lingkungan Hidup tetap membuang sampah di TPA tersebut hingga berserakan ke badan jalan. Akibatnya, sampah yang dibuang menimbulkan aroma busuk, membuat masyarakat dan pengendara yang melintas merasa terganggu.

Warga sekitar, M Nur mengatakan, pada tahun 2021 masa kepemimpinan Bupati Sergai Darma Wijaya masih baru dilantik, dinyatakan TPA itu sudah direlokasi ke Dolokmasihul. Namun, beberapa bulan ini sampah di TPA itu kembali menumpuk, karena mobil truk milik Dinas Lingkungan Hidup tetap membuang sampah ke TPA tersebut.
“Jadi, setahu saya Bupati Sergai telah perintahkan kepada dinas terkait untuk membuang sampah ke Dolokmasihul, karena sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya.
Sampah yang dibuang ke TPA itu berasal dari Kecamatan Seirampah, Kecamatan Tanjungberingin dan Kecamatan Seibamban, berasal dari sampah rumah tangga dan pasar.
“Untuk itu, saya mewakili masyarakat berharap kepada Bupati Sergai agar segera memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru supaya lebih taat dan patuh atas perintah bupati untuk membuang sampah ke Dolokmasihul.” Harap Nur.
Ia menilai Dinas Lingkungan Hidup Sergai tidak tertib dan diduga membangkang atas instruksi yang disampaikan oleh Bupati Sergai. “Adanya terjadi pembangkangan atau tidak tertibnya administrasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sergai, tetap membuang sampah di tempat yang tidak diperuntukkan lagi menjadi lokasi pembuangan sampah,” ujar M Nur.
Pria berkemeja biru ini meminta kepada Bupati Sergai Darma Wijaya untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai. “Kepada bupati tindak tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai, bila perlu dilakukan pencopotan. Karena kita anggap tidak mampu melaksanakan perintah tugas yang diperintahkan bupati ke Dinas Lingkungan Hidup, layaknya dicopot,” tegas M Nur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Hedi Novria mengatakan, sampah yang dikutip dari beberapa kecamatan seperti, Kecamatan Seirampah, Seibamban, dan Tanjungberingin, memang di buang di TPA tersebut.
“Sekarang memang d buang di TPA Belidaan yang berada di Desa Sei Parit. Tapi nanti coba saya cek lagi, karena yang di sana (Dolok Masihul) belum bisa,” tutup Hedi. (wol/rzk/data3)
editor : FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post