MEDAN, Waspada.co.id – Pertamina telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan harga khusus pembelian Pertalite seharga Premium yakni Rp6.450 per liter atau lebih hemat Rp1.400 dari harga normal.
Tetapi, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, mobil ber plat kuning seperti angkutan umum kota (angkot) dan taksi.
Hal ini membuat driver taksi online yang menggunakan kendaraan roda empat, merasakan dampaknya karena tidak masuk dalam klasifikasi tersebut. Padahal, dengan mendapatkan harga khusus Pertalite mereka bisa menghemat pengisian bahan bakar, sehingga menambah untuk kebutuhan sehari-hari.
Seperti dikatakan, Yetno (50), driver taksi online di salah satu aplikasi transportasi online. Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan pemerintah dalam hal ini pemerintah masih kurang adil baginya.
Sebab, meskipun memiliki kendaraan pribadi tetapi, mobil tersebut untuk mencari nafkah keluarga.
“Kenapa klasifikasinya hanya yang untuk angkutan umum atau taksi plat kuning. Kami juga butuh harga pertalite sama dengan premium. Kami bekerja mencari nafkah dengan jadi driver taksi online. Apalagi di masa sulit saat ini di tengah pandemi Covid-19, bisa mengurangi beban kami,” katanya Selasa (4/1).
Discussion about this post