MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria memakai jaket biru tertutup kepala sedang mengelas tiang penyanggah Jembatan Darurat Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, terekam video.
Aksi pria tersebut diduga ingin memotong besi yang akan dicurinya tepat di bawah jembatan. Akibat ulahnya, sebagian besi pengikat untuk pengokoh jembatan telah lepas dan dikhawatirkan jembatan tersebut bisa amblas.
Lurah Belawan Sicanang, Deby Fauziah membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya, pencurian itu terjadi pada Desember 2021 lalu. Ia menerima video dari warga yang merekam aksi kedua pencuri besi saat mengelas potongan besi di jembatan tersebut.
Jembatan Sicanang Ditabrak Mobil
Besi pegangan di sisi samping Jembatan Darurat Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, patah ditabrak mobil, Minggu (23/1). Patahnya besi itu dikhawatirkan akan membahayakan kendaraan yang melintas terjatuh ke sungai tersebut.
Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap mengatakan, besi sisi samping yang patah itu bukan dicuri, tapi ditabrak. Pihak penabrak bertanggung jawab dan akan segera memperbaikinya.
“Kejadiannya tadi subuh sekitar jam 4 pagi. Yang nabrak Mariji Silaen, dia mau pergi kerja ke Stabat. Karena terburu-buru menabrak besi jembatan itu. Tapi, beliau (penabrak) bertanggung jawab akan memperbaikinya,” jelas Camat.
Kasus Penganiayaan IRT
Tiur Ranna Yani Br Hutabarat menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang lainnya. Ibu rumah tangga (IRT) ini berharap, kasus yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan untuk segera diusut oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH. Mereka menjelaskan, kasus penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, (24/10) lalu. Kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang itu telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT-Polrestabes Medan Polda Sumut.
“Dalam kasus ini, ada empat orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana,” kata Minardo, Minggu (23/1).
(wol/ega/data3)
Discussion about this post