MEDAN, Waspada.co.id – Edi Fananta Ginting, terdakwa kasus pembunuhan di Kafe 77 dituntut pidana penjara seumur hidup, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, menyatakan terdakwa Edi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolrestabes Medan Diperiksa
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Polda Sumut telah memeriksa Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, diduga menerima suap senilai Rp75 dari bandar narkoba.
Pemeriksaan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (17/1). Namun ia belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko.
Petugas jaga malam ditembak warganya sendiri di Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Akibatnya, Juang Parlindungan Naibaho (50) dilarikan ke rumah sakit terdekat, akibat luka tembak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IHMS dengan menggunakan senjata airsofgun hingga berulang-ulang di bagian pipi kirinya.
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post