JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 6 orang tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat yang melibatkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (18/1) malam lalu.
Sebagaimana diterangkan dalam pointers penetapan tersangka OTT Langkat, KPK merilis nama dan data para tersangka atas kasus suap, Rabu (19/1) malam.
Alhasil, KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa, menyusul pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Binjai. Kemudian Terbit Rencana diterbangkan ke KPK Jakarta, Rabu (19/1) malam.
Selain itu, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangin-angin bernama Iskandar Perangin-angin serta tiga pihak swasta/kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka penerima suap.
Satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 8 orang pada Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB malam di wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yakni:
1) TRP, Bupati Langkat Periode 2019-2024;
2) SJ, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat;
3) DT, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten
Langkat;
4) SH, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
5) MSA, Swasta /Kontraktor;
6) SC, Swasta /Kontraktor;
7) MR, Swasta /Kontraktor;
8) IS, Swasta /Kontraktor.
(wol/pel/d2)
Discussion about this post