MEDAN, Waspada.co.id – Tiur Ranna Yani Br Hutabarat menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang lainnya. Ibu rumah tangga (IRT) ini berharap, kasus yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan untuk segera diusut oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH. Mereka menjelaskan, kasus penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, (24/10) lalu. Kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang itu telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT-Polrestabes Medan Polda Sumut.
“Dalam kasus ini, ada empat orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana,” kata Minardo, Minggu (23/1).
Dalam kasus itu, kata Minardo, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan malah menyatakan kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara, dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak ditetapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.
“Dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan bukan dilakukan satu orang,” katanya sambil meminta agar Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas.
Minardo menegaskan, jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak ditindalanjuti Polrestabes Medan, pihaknya akan menyurati Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas dan Propam.
Keluarga korban, Darwin Harahap berharap, agar kasus ini menjadi pelajaran, sehingga penegak hukum berlaku adil. “Janganlah dia (pelaku) sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu. Kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek. Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benar kan ya benar. Jangan yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, korban Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengatakan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya 2 ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi lalu memunculkan kebisingan di depan rumah korban.
“Saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya, lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun, DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan,” katanya.
Tak hanya menghina dengan kalimat merendahkan, pelaku bersama beberapa orang anaknya secara bersama-sama menganiaya dirinya dengan menjambak rambutnya meludahi korban hingga keributan pun tak bisa dihindarkan. (wol/ryan/data3)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post