MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasan tentang pengakuan terdakwa Ricardo mantan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, dalam persidangan bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menerima suap hasil narkoba.
“Hasil pemeriksaan selama satu minggu yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri, Bid Propam Polda Sumut, Itwasum Polda Sumut, dan Dit Reskrimum Polda Sumut, ternyata Ricardo hanya mendengar dari AKP Paul bahwa uang hasil suap narkoba itu turut diterima Kapolrestabes Medan saat menjalani sidang kode etik,” katanya didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jumat (21/1) malam.
“Dari hasil pemeriksaan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, tidak terbukti menerima suap seperti yang dituduhkan saudara Ricardo saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dan Ricardo juga tidak bisa membuktikannya saat dilakukan pemeriksaan internal,” tambahnya.
Panca mengungkapkan, kasus suap ini terjadi saat penangkapan istri bandar narkoba bernama Irmayani yang dilakukan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dipimpin AKP Paul bersama Ricardo Siahaan beserta empat personel lainnya pada Juni 2021.
“Dalam penangkapan itu, AKP Paul Cs meminta uang Rp300 juta kepada Irmayani agar dapat dibebaskan. Oleh Irmayani permintaan itu pun disetujui,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Panca menerangkan setelah uang Rp300 juta hasil suap itu diterima oleh AKP Paul, dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan. Lalu digunakan untuk membayar uang pres rilis dan Wasrik. “Kemudian sisanya Rp166 juta dibagi-bagikan kepada Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Cs,” terangnya.
Panca menuturkan, Kompol Oloan beberapa waktu kemudian menghadap Kapolrestabes Medan untuk diperintahkan membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Percut Seituan karena berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan diberikan uang Rp7 juta.
“Lalu sisanya pembayaran pembelian sepeda motor bagi Babinsa itu pun dibebankan kepada Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan,” tuturnya atas perintah itu Kapolrestabes Medan dinilai lalai sebagai pemimpin Polrestabes Medan terhadap bawahannya.
“Seharusnya seorang pimpinan tidak boleh membebankan hal itu kepada anak buahnya. Sehingga patut dipersangkakan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) point a Perkap Nomor 14 tahun 2011,” ujar Panca.
“Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib: menunjukkan kepemimpinan yang melayani, keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah, serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan,” beber Kapoldasu.
Panca menambahkan, untuk sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksan secara obyektif.
“Sementara untuk Ricardo Cs sudah diberhentikan secara tidak hormat dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post