MEDAN, Waspada.co.id – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan DPO terpidana atas nama M (52) kasus pemalsuan bon pembelian minyak senilai Rp7,3 miliar.
“Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Kamis (21/1).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwan jaksa.
“Atas perbuatan Manager SPBU PT TPS Pematangsiantar itu, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000,” kata yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post