• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Ketua Fraksi Gerindra: Jika Dikelola Baik, Sampah Bernilai Ekonomi

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Butong

WOL Photo

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, kembali mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari sampah. Jika sampah dikelola dengan baik, bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi warga.

Hal itu ia sampaikan wakil rakyat akrab disapa Butong saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan 1 Lingkungan 10 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Minggu (16/1).

RelatedPosts

HIGHLIGHTS-KOTAN-MEDAN

HIGHLIGHTS: Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru, Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, dan Preman Bawa Batu Ditangkap

Minggu, 2023/03/26 20:39
Dirut-PUD-Pasar-Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Ramahdan-Fair

Dishub: Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, Lebih dari Ketentuan Berarti Pungli

Minggu, 2023/03/26 17:11

“Perda ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar sadar pentingnya hidup bersih,” ungkapnya.

Butong menerangkan, sampah yang dimaksud dalam perda adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya baik bersumber dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Perda juga mengatur tentang hak dan kewajiban, di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Kita, di masyarakat ini berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, dalam Perda juga diatur soal larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Itu larangannya. Kalau ada orang yang melanggar ketentuan yang saya sebutkan tadi, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan suatu badan atau lembaga yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Ini lah ketentuan di Pasal 35,” pungkasnya seraya menjelaskan kalau Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal. (wol/mrz/data3)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: DPRD MedanJalan Marelan 1 Lingkungan 10Kecamatan Medan MarelanKetua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Surianto SHKetua Komisi II DPRD Medan Surianto SHkota medanlbaga buang sampah didenda Rp50 jutapartai gerindraPemko MedanPerda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahanperorangan buang sampah didenda Rp10 jutasosialisasi perda
Previous Post

Ditahan Aston Villa, Rangnick: Masalah United Terlalu Sering Kehilangan Bola

Next Post

Film dengan Tema Pengkhianatan, Yuk Tonton

Related Posts

HIGHLIGHTS-KOTAN-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru, Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, dan Preman Bawa Batu Ditangkap

Minggu, 2023/03/26 20:39
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Ramahdan-Fair
Fokus Redaksi

Dishub: Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, Lebih dari Ketentuan Berarti Pungli

Minggu, 2023/03/26 17:11
Perlombaan-Hifzhil-Quran
Ekonomi dan Bisnis

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32
Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba
Medan

Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba

Minggu, 2023/03/26 00:10
Preman Bawa Batu Ditangkap Peras Warga
Fokus Redaksi

Preman Bawa Batu Ditangkap Peras Warga

Sabtu, 2023/03/25 21:28
Next Post
Film Wanted

Film dengan Tema Pengkhianatan, Yuk Tonton

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2984 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154200 shares
    Share 61680 Tweet 38550
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

Senin, 2023/03/27 01:02
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

Minggu, 2023/03/26 23:28
WALIKOTA-BINJAI

Wali Kota Binjai Harap Muzaqarah Ramadhan Sarana Tingkatkan Iman dan Taqwa

Minggu, 2023/03/26 23:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

27 Maret 2023
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.