• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Ketua Fraksi Gerindra: Jika Dikelola Baik, Sampah Bernilai Ekonomi

Minggu, 2022/01/16 17:43
in Medan
A A
0
Butong

WOL Photo

36
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, kembali mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari sampah. Jika sampah dikelola dengan baik, bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi warga.

Hal itu ia sampaikan wakil rakyat akrab disapa Butong saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan 1 Lingkungan 10 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Minggu (16/1).

RelatedPosts

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Alisahputra

ASN Dianjurkan Menabung di Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Medan

Kamis, 2022/05/19 21:04
Ilustrasu-Penjara

HIGHLIGHTS: Sopir Truk Dihukum 5 Tahun Bui Aniaya Maling, Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI, Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli

Kamis, 2022/05/19 19:55
Sidang-Kurir-Sabu

Edarkan Sabu Rp5 Juta, Warga Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 2022/05/19 19:02

“Perda ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar sadar pentingnya hidup bersih,” ungkapnya.

Butong menerangkan, sampah yang dimaksud dalam perda adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya baik bersumber dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.

Perda juga mengatur tentang hak dan kewajiban, di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Kita, di masyarakat ini berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, dalam Perda juga diatur soal larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Itu larangannya. Kalau ada orang yang melanggar ketentuan yang saya sebutkan tadi, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan suatu badan atau lembaga yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Ini lah ketentuan di Pasal 35,” pungkasnya seraya menjelaskan kalau Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal. (wol/mrz/data3)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: DPRD MedanJalan Marelan 1 Lingkungan 10Kecamatan Medan MarelanKetua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Surianto SHKetua Komisi II DPRD Medan Surianto SHkota medanlbaga buang sampah didenda Rp50 jutapartai gerindraPemko MedanPerda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahanperorangan buang sampah didenda Rp10 jutasosialisasi perda
Previous Post

Ditahan Aston Villa, Rangnick: Masalah United Terlalu Sering Kehilangan Bola

Next Post

Film dengan Tema Pengkhianatan, Yuk Tonton

Related Posts

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Alisahputra
Medan

ASN Dianjurkan Menabung di Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Medan

Kamis, 2022/05/19 21:04
Ilustrasu-Penjara
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Sopir Truk Dihukum 5 Tahun Bui Aniaya Maling, Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI, Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli

Kamis, 2022/05/19 19:55
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Edarkan Sabu Rp5 Juta, Warga Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 2022/05/19 19:02
Kepala-Dinas-Pariwisata-(Kadispar)-Kota-Medan,-Agus-Suriyono
Medan

Disebut tak Bekerja Awasi Tempat Hiburan Malam, Ini Penjelasan Kadispar Medan!

Kamis, 2022/05/19 19:01
Generali-aliansi-masyarakat
Medan

Suarakan Aspirasi Nasabah, Generali Apresiasi Elemen Masyarakat dan Mahasiswa

Kamis, 2022/05/19 18:12
Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Medan

Penambahan 100 Ribu BPJS Kesehatan PBI Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 2022/05/19 16:04
Next Post
Film Wanted

Film dengan Tema Pengkhianatan, Yuk Tonton

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    11025 shares
    Share 4410 Tweet 2756
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    8403 shares
    Share 3361 Tweet 2101
  • Alhamdulillah… Jessica Mila Berhijab, Belajar Sholat dan Ngaji Demi Mengejar Surga

    6873 shares
    Share 2749 Tweet 1718
  • Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

    6018 shares
    Share 2407 Tweet 1505
  • Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Akun Instagram Andhika Pratama Diserbu Netizen

    4159 shares
    Share 1664 Tweet 1040

Recent News

Miyabi Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

Maria Ozawa Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

Jumat, 2022/05/20 04:01
Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

Jumat, 2022/05/20 03:31
Nama Bayi Laki-laki Bermakna Makmur dan Sejahtera

Nama Bayi Laki-laki Bermakna Makmur dan Sejahtera

Jumat, 2022/05/20 03:27
ARSENAL

Paduan Elemen Retro dan Modern Jersey Kandang Arsenal

Jumat, 2022/05/20 03:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Miyabi Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

Maria Ozawa Bakal Adu Kekuatan dengan Vicky Prasetyo Jika ke Jakarta

20 Mei 2022
Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

Nama Bayi Perempuan yang Berasal dari Alquran

20 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.