MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir ganja 3,4 kg dan 93 butir pil ekstasi, Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan Ardi Fidarta (44) dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani, menilai perbuatan warga Jamber itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan perbuatan pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” kata hakim.
Putusan hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerimanya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post