• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Senin, 2022/01/24 16:23
in Medan
A A
0
Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir ganja 3,4 kg dan 93 butir pil ekstasi, Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan Ardi Fidarta (44) dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani, menilai perbuatan warga Jamber itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54

“Tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan perbuatan pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Putusan hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerimanya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 4 Kg ganjaJaksa Penuntut Umum Anwar KatarenPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang 3Sidang Ganjasidang narkobaSidang NarkotikaTerdakwa Ardi Fidarta
Previous Post

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Next Post

Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Related Posts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.
Medan

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng
Medan

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54
Tersangka-AAN
Medan

Berkas Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka AAN Segera Diadili

Selasa, 2022/05/24 19:44
Residivsi-pencuri-laptop
Medan

Residivis Ditangkap Curi 2 Unit Laptop

Selasa, 2022/05/24 19:20
Siarkan-Liga-Inggris-Tanpa-Izin
Medan

Menyiarkan Pertandingan Liga Inggris Tanpa Izin, Veronica Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Selasa, 2022/05/24 18:40
Next Post
Soal Gugatan Kertebukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, DPM Tidak Merasa Dirugikan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13630 shares
    Share 5452 Tweet 3408
  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    7536 shares
    Share 3014 Tweet 1884
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6335 shares
    Share 2534 Tweet 1584
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3442 shares
    Share 1377 Tweet 861
  • Pemain Gamelan Film KKN di Desa Penari Mengaku Didatangi Kakek-kakek Saat Syuting

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562

Recent News

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
SHESAR-(2)

Indonesia Masters: Tunggal Putra Paling Berat

Rabu, 2022/05/25 07:00
Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Rabu, 2022/05/25 06:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

25 Mei 2022
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.