• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pasien Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Jumat, 2022/01/21 23:30
in Indonesia Hari Ini, Kesehatan, Ragam, Warta
A A
0
Ilustrasi-Isolasi

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

57
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pasien Covid-19 varian Omicron kini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Dengan catatan, pasien tersebut tanpa gejala dan gejala ringan serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

RelatedPosts

General-Manager-PLN-UIW-Sumut,-Pandapotan-Manurung-

Penjualan Tenaga Listrik di Sumut Naik 3,5 Persen pada April 2022

Senin, 2022/05/16 18:40
Minyak-Goreng

Masih Mahal, KPPU Fokus Kaji Perilaku Produsen Minyak Goreng

Senin, 2022/05/16 18:30
Bingung Memilih Hadiah Pernikahan? Ini Inspirasinya

Bingung Memilih Hadiah Pernikahan? Ini Inspirasinya

Senin, 2022/05/16 16:45

Dalam surat edaran baru ditetapkan, syarat klinis pasien yakni harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Jumat (21/1).

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Surat Edaran Menkes

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Data Kementerian Kesehatan 20 Januari 2022, kasus Omicron di Indonesia menembus 1.078 orang. Jumlahnya bertambah 256 dari data 18 Januari 2022 masih 822 kasus.

Dari total kasus Omicron, 756 merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Sementara 257 bukan pelaku perjalanan luar negeri dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi. (wol/merdeka/ril/data3)

Tags: isolasi mandiriIsomanlayanan kesehatanOmicronPasien Covid-19Pasien OmicronPencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19Surat Edaran Menteri Kesehatan RITelemedicineVarian Omicron
Previous Post

Kapoldasu Tarik Sementara Jabatan Kapolrestabes Medan

Next Post

87 Jemaah Umrah Positif Covid-19, 10 Orang Diduga Terpapar Omicron

Related Posts

General-Manager-PLN-UIW-Sumut,-Pandapotan-Manurung-
Ekonomi dan Bisnis

Penjualan Tenaga Listrik di Sumut Naik 3,5 Persen pada April 2022

Senin, 2022/05/16 18:40
Minyak-Goreng
Ekonomi dan Bisnis

Masih Mahal, KPPU Fokus Kaji Perilaku Produsen Minyak Goreng

Senin, 2022/05/16 18:30
Bingung Memilih Hadiah Pernikahan? Ini Inspirasinya
Gaya Hidup

Bingung Memilih Hadiah Pernikahan? Ini Inspirasinya

Senin, 2022/05/16 16:45
IHSG Tergelincir di Zona Merah Dalam Seminggu Terakhir
Ekonomi dan Bisnis

IHSG Tergelincir di Zona Merah Dalam Seminggu Terakhir

Senin, 2022/05/16 16:44
Harga Emas Spot Melemah 0,1% ke Level US$1.808,61 Per Ons Troi
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Spot Melemah 0,1% ke Level US$1.808,61 Per Ons Troi

Senin, 2022/05/16 16:38
Harga Minyak Mentah Brent Turun 64 Sen
Ekonomi dan Bisnis

Harga Minyak Mentah Brent Turun 64 Sen

Senin, 2022/05/16 16:31
Next Post
Ilustrasi-corona

87 Jemaah Umrah Positif Covid-19, 10 Orang Diduga Terpapar Omicron

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hotman Paris: Iqlima Kim Ngaku Aja! Kalau Hubungannya Mau Sama Mau

    Hotman Paris: Iqlima Kim Ngaku Aja! Kalau Hubungannya Mau Sama Mau

    20710 shares
    Share 8284 Tweet 5178
  • Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari Dikutuk Ratu Pantai Selatan Jadi Siluman

    5876 shares
    Share 2350 Tweet 1469
  • Rebecca Klopper Pamer Bagian Tubuh, Warganet: vulgar banget sayyy!

    3376 shares
    Share 1350 Tweet 844
  • Inilah Link Nonton Film KKN di Desa Penari Full Movie Legal Klik Di Sini!

    4023 shares
    Share 1609 Tweet 1006
  • Pengakuan Vicky Prasetyo Pernah Renggut ‘Mahkota’ Artis Ini

    55417 shares
    Share 22167 Tweet 13854

Recent News

General-Manager-PLN-UIW-Sumut,-Pandapotan-Manurung-

Penjualan Tenaga Listrik di Sumut Naik 3,5 Persen pada April 2022

Senin, 2022/05/16 18:40
Minyak-Goreng

Masih Mahal, KPPU Fokus Kaji Perilaku Produsen Minyak Goreng

Senin, 2022/05/16 18:30
Ronaldo

Erik ten Hag Minta Cristiano Ronaldo Bertahan

Senin, 2022/05/16 18:27
Waisak-Umat-Buddha

Umat Buddha Harus Punya Nilai Kasih

Senin, 2022/05/16 18:17
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

General-Manager-PLN-UIW-Sumut,-Pandapotan-Manurung-

Penjualan Tenaga Listrik di Sumut Naik 3,5 Persen pada April 2022

16 Mei 2022
Minyak-Goreng

Masih Mahal, KPPU Fokus Kaji Perilaku Produsen Minyak Goreng

16 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.