• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Poldasu Tangkap 6 Tersangka Tenggelamnya Kapal Bawa Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 2022/01/05 17:02
in Medan
A A
0
Poldasu Tangkap 6 Tersangka Tenggelamnya Kapal Bawa Pekerja Migran Ilegal

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (WOL Photo)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap enam tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batubara, di Perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.

“Total dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah kita amankan terkait kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batubara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1).

RelatedPosts

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi

Jumat, 2022/05/27 14:46
Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

Jumat, 2022/05/27 14:27
Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil

Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil

Jumat, 2022/05/27 13:40

Tatan menjelaskan, dalam modusnya, tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, ujar Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Di singgung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tidak menampiknya.

“Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” jelasnya.

Tatan membeberkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Poldasu lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS sendiri berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.

Lalu S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.

Dalam keterangan sebelumnya, Tatan menerangkan, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI,” bebernya.

Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: acehbatubaraDirektur Reskrimum PoldasuDit Reskrimum Polda SumutIndonesiajawaKabupaten Batubarakapal tenggelamKombes Pol Tatan Dirsan AtmajaMalaysiaMedanpekerja ilegalpekerja migranPolda Sumut
Previous Post

Dianggap Langgar Hak Cipta, TikTok Digugat Label Musik Indonesia

Next Post

Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Kadis PU Tapsel, Ini Alasannya!

Related Posts

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi
Medan

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi

Jumat, 2022/05/27 14:46
Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan
Medan

Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

Jumat, 2022/05/27 14:27
Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil
Medan

Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil

Jumat, 2022/05/27 13:40
Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih
Medan

Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih

Jumat, 2022/05/27 13:12
Kriminolog Dr Redyanto Sidi - foto: istimewa
Medan

Tuntutan Rendah Halpian Sembiring Dinilai Bertentangan Dengan Perlindungan Anak

Jumat, 2022/05/27 12:26
Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan
Fokus Redaksi

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Jumat, 2022/05/27 10:18
Next Post
Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Kadis PU Tapsel, Ini Alasannya!

Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Kadis PU Tapsel, Ini Alasannya!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    23036 shares
    Share 9214 Tweet 5759
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    13729 shares
    Share 5492 Tweet 3432
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    10717 shares
    Share 4287 Tweet 2679
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    8549 shares
    Share 3420 Tweet 2137
  • Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

    4985 shares
    Share 1994 Tweet 1246

Recent News

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Jumat, 2022/05/27 17:41
Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Jumat, 2022/05/27 17:09
Mama-mama Harus Tahu! Suami Disuruh Makan Nanas Secara Rutin, Hasilnya Bikin Ketagihan

Mama-mama Harus Tahu! Suami Disuruh Makan Nanas Secara Rutin, Hasilnya Bikin Ketagihan

Jumat, 2022/05/27 17:01
Aminullah Promosi Wisata Banda Aceh di Restoran Lembah Batu Lampung

Aminullah Promosi Wisata Banda Aceh di Restoran Lembah Batu Lampung

Jumat, 2022/05/27 16:47
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

27 Mei 2022
Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

27 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.