MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pria berinisial H (51) warga Jalan Mistar, Gang Gitar, karena mengedarkan sabu di kediaman rumahnya.
“Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Mistar,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (20/1).
Lebih lanjut, dari laporan itu personel Reskrim Polsek Medan Baru, langsung menindaklanjuti informasi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sempat bersembunyi di bawah tempat tidur saat diamankan petugas. Sedangkan paketan sabu ditemukan petugas dari tangan kiri pelaku dan di bawah tempat tidur,” terang Kapolsek Medan Baru.
Kepada petugas, Fathir mengungkapkan pelaku mengakui sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp2,5 juta dari seorang wanita bernama Santi di Tomang Elok untuk diedarkan di daerah rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu seberat 5,16 gram, 1 paket sabu seberat 1,16 gram, 3 plastik kecil sabu paketan Rp70 ribu, 1 botol bong, 2 handphone android,” ungkapnya.
Fathir menambahkan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya peredaran narkotika,” pungkasnya.(wol/lvz/gacok/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post