PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) menghentikan kegiatan penggunaan galian tanah urug yang diduga ilegal dalam proyek rehabilitasi pembangunan pengamanan banjir ruas Jalan Pagur-Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Timur.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, mengatakan tindakan tersebut sebagai lanjutan dari aksi demo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Madina ke Kejaksaan Negeri dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina.
“Kita dapat informasi dari adek-adek pendemo soal galian tanah urug di lokasi itu. Kita cek ternyata benar saat itu excavator sedang beroperasi dan oknum operatornya tidak bisa menjawab ketika kita melakukan pemeriksaan. Jadi kita hentikan aktivitasnya,” ujar Edi didampingi Kanit Jatanras, Ipda Arianto Lumban Toruan, SH kepada Waspada Online, Senin (24/1).
Edi menjelaskan tindakan itu sebagai langkah perspektif. Excavator dibawa ke Mapolres Madina untuk proses hukum karena masuk pada kategori pelanggaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Sementara dalam aksi demo GMP Madina itu juga menuntut Kejaksaan Negeri Madina melakukan audit terhadap pembangunan proyek. Selain tuntutan pencopotan Kepala BPBD Madina.
“Akan kami pelajari dulu apa yang menjadi domain kami. Kami tindaklanjuti, kami inventarisir dululah persoalannya,” ucap Fatizaro Zai, Kasi Intel Kejari Madina, kepada para mahasiswa ketika berorasi di Kejari. (wol/wang/data3)
Discussion about this post