PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Mandailingnatal (Madina) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di Desa Gunung Tua Julu, Panyabungan.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernomor LP/17/I/2022/SU/Res Madina, pada Kamis 20 Januari 2022.
Korban Mulia (38) warga Desa Gunung Tua Julu, pada Senin (17/1), sekira pukul 01.00 WIB, lalu telah kehilangan sepeda motor Suzuki Satria F miliknya.
“Kita amankan PPL (22), warga Desa Ipar Bondar, Panyabungan, pelaku pencurian tersebut. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (20/1).
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Kini pelaku telah diiamankan ke Polres Madina bersama barang bukti hasil curiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wol/wang/data3)
Discussion about this post