SAMOSIR, Waspada.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Samosir menetapkan Hotman Silalahi dan Chongli sebagai tersangka diduga melakukan pengerusakan tanaman milik Tumbur Silalahi, warga Lumban Dolok-Tolping, Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
”Keduanya sudah kita ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, Kamis (27/1).
Saat ditanya, kenapa tersangka Hotman Silalahi dan Chongli tidak ditahan dan berpotensi kembali membuat keonaran termasuk memprotes statusnya jadi tersangka ke Polda Sumut, Suhartono berupaya menjawab secara diplomatis.
”Bagaimana kita mau menahan bang. Kerugian pun cuma Rp3 juta. Kalau dia (tersangka Hotman Cs-res) mau protes ke Polda Sumut, itu urusan dia. Mau kemana pun dia mengadu nggak masalah. Itu pun kita lihat nantilah,” tegasnya.
Sekedar diketahui, setelah laporan pengaduan atas nama Tumbur Silalahi masuk ke Polres Samosir pada 4 Juni 2021, pengaduan warga Tolping itu sempat jalan di tempat’ selama beberapa bulan.
Namun berbagai elemen masyarakat mendorong agar Polres Samosir bekerja ekstra lebih cepat sehingga kasus pengrusakan tanaman ubi dimaksud mendapat titik terang. Pada 10 Januari 2022, baru ditemui titik terang, terduga pelaku Hotman Silalahi Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rinto Sitohang, Ketua Umum Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) yang dihubungi secara terpisah menyebutkan sejatinya kinerja Polres Samosir bisa lebih ekstra cepat. ”Lain kali, kasus seperti ini harus lebih dipercepat. Jangan memakan waktu sampai berbulan-bulan,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post