• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Saksi Ahli Sebut Barang Undercover Buy Tidak Jadi Kesalahan Fatal Jika Tak Dilaporkan

Selasa, 2022/01/18 12:16
in Medan
A A
0
Sidang-PN

WOL Photo

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Saksi Ahli Dr Panca Sarjana Putra SHMH, menegaskan pil ekstasi yang ditemukan di tas terdakwa Ricardo Siahaan, merupakan undercover buy yang biasa digunakan oleh personel Sat Res Narkoba dalam upaya mendukung tugas penyelidikan di lapangan.

Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi ahli.

RelatedPosts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54

Panca menuturkan, barang undercover buy itu tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada atasannya, namun bukanlah menjadi satu kesalahan yang fatal.

“Apalagi jika yang bersangkutan telah melaporkan penggunaan barang itu secara lisan kepada dua jenjang atasannya, yakni Katim dan Kanit I Sat Res Narkoba,” katanya di hadapan hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Panca juga menambahkan bahwa, barang undercover buy narkotika jenis pil ekstasi yang didapati oleh personel Propam saat pemeriksaan terhadap Ricardo Siahaan Cs merupakan tindak pidana yang dapat dimasukkan kedalam kategori APP (Alasan Penghapusan Pidana), atau penghentian pidana yang terbagi atas alasan pembenaran dan pemaafan.

Menurutnya, personel Sat Res Narkoba yang kedapatan menguasai narkotika, namun belum sempat membuat laporan terkait barang undercover buy itu, masih dapat diberikan APP.

“Sebab mereka telah mengantongi surat perintah tugas resmi dari atasan atau pimpinannya terlebih dahulu,” ucapnya dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis halim Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Diketahui, selain kasus narkoba, kelima anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan. Yakni, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan, juga disidangkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp60 juta.

Pada kesempatan itu, Pengacara Rusdi SH didalam persidangan di hadapan majelis hakim juga menerangkan Pasal 374 yang harusnya disangkakan pada kliennya bukan Pasal 363/365 KUHPidana seperti juga yang diterangkan dua ahli hukum.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

“Lima terdakwa terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes MedanDudi EfniJaksa Penuntut Umumkasus penggelapanLima Polisi DiadiliMarjuki RitongaMatredy NaibahopengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanPolisiPolisi Diadili kasus PenggelapanPolisi Polrestabes MedanPolisi Polrestabes Medan Simpan sabuRandy TambunanRikardo Siahaansabu-sabusaksi ahliSidang PolisiToto Hartono
Previous Post

Edy Rahmayadi: Catat Nomor Hp Saya

Next Post

Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara

Related Posts

Wakil-Ketua-Komisi-II-DPRD-Medan,-Sudari-ST.
Medan

Dewan Soroti Penertiban Pedagang di Taman Cadika Johor

Selasa, 2022/05/24 20:30
Perampokan-Alfamart-Menteng
Medan

Perampok Alfamart Jalan Menteng VII, Kasat Reskrim: Pelakunya Pemain Lama

Selasa, 2022/05/24 20:03
Penahanan-Tersangka-Kasus-Kerangkeng
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penahanan Tersangka Kerangkeng Diperpanjang, Bobby Kunjungi Korban Puting Beliung, Lima Polisi Dijatuhi Sanksi

Selasa, 2022/05/24 19:54
Tersangka-AAN
Medan

Berkas Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka AAN Segera Diadili

Selasa, 2022/05/24 19:44
Residivsi-pencuri-laptop
Medan

Residivis Ditangkap Curi 2 Unit Laptop

Selasa, 2022/05/24 19:20
Siarkan-Liga-Inggris-Tanpa-Izin
Medan

Menyiarkan Pertandingan Liga Inggris Tanpa Izin, Veronica Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Selasa, 2022/05/24 18:40
Next Post
Permintaan-maaf-Ferdinand-Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf dari Balik Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13609 shares
    Share 5444 Tweet 3402
  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6335 shares
    Share 2534 Tweet 1584
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Pemain Gamelan Film KKN di Desa Penari Mengaku Didatangi Kakek-kakek Saat Syuting

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562

Recent News

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
SHESAR-(2)

Indonesia Masters: Tunggal Putra Paling Berat

Rabu, 2022/05/25 07:00
Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Rabu, 2022/05/25 06:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

25 Mei 2022
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.