MEDAN, Waspada.co.id – Saksi Ahli Dr Panca Sarjana Putra SHMH, menegaskan pil ekstasi yang ditemukan di tas terdakwa Ricardo Siahaan, merupakan undercover buy yang biasa digunakan oleh personel Sat Res Narkoba dalam upaya mendukung tugas penyelidikan di lapangan.
Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi ahli.
Panca menuturkan, barang undercover buy itu tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada atasannya, namun bukanlah menjadi satu kesalahan yang fatal.
“Apalagi jika yang bersangkutan telah melaporkan penggunaan barang itu secara lisan kepada dua jenjang atasannya, yakni Katim dan Kanit I Sat Res Narkoba,” katanya di hadapan hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Panca juga menambahkan bahwa, barang undercover buy narkotika jenis pil ekstasi yang didapati oleh personel Propam saat pemeriksaan terhadap Ricardo Siahaan Cs merupakan tindak pidana yang dapat dimasukkan kedalam kategori APP (Alasan Penghapusan Pidana), atau penghentian pidana yang terbagi atas alasan pembenaran dan pemaafan.
Menurutnya, personel Sat Res Narkoba yang kedapatan menguasai narkotika, namun belum sempat membuat laporan terkait barang undercover buy itu, masih dapat diberikan APP.
“Sebab mereka telah mengantongi surat perintah tugas resmi dari atasan atau pimpinannya terlebih dahulu,” ucapnya dalam persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis halim Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Diketahui, selain kasus narkoba, kelima anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan. Yakni, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan, juga disidangkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp60 juta.
Pada kesempatan itu, Pengacara Rusdi SH didalam persidangan di hadapan majelis hakim juga menerangkan Pasal 374 yang harusnya disangkakan pada kliennya bukan Pasal 363/365 KUHPidana seperti juga yang diterangkan dua ahli hukum.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
“Lima terdakwa terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post