MEDAN, Waspada.co.id – Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah Sekda Samosir berinisial JS, rekanan berinisial SES, dan PPK Kegiatan berinisial MT menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sementara PPK Kegiatan berinisial SS berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
“Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif, dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu pada beberapa hari lalu, kepada Penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan, dimana sebelumnya sudah terjadwal,” ucap Yos, Kamis (20/1)
Kepada penyidik, kata Yos tiga tersangka mengakui bahwa ketidakhadiran mereka beberapa hari lalu karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya sudah terjadwal.
“Tiga tersangka memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Satu tersangka lagi dijadwal ulang pemanggilannya,” tegas Yos. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post