PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Warga Desa Batusondat, Kecamatan Batahan, Mandailingnatal (Madina), mengeluhkan adanya dugaan pungutan pengurusan sertifikat kepemilikan tanah pada program proyek operasi nasional agraria (Prona).
Padahal, Prona yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (BPN) merupakan proyek nasional bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak atas kepastian terhadap kepemilikan tanah secara gratis.
Sehingga bebas biaya untuk pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pengesahan data fisik hingga penerbitan sertifikat. Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kaur desa yang mengurus, kita dimintai biaya Rp1,2 juta per orang. Di Batusondat ini ada 250 KK. Padahal kami sebelumnya sudah bayar Rp100 ribu untuk biaya pengukurannya. Saya heran kenapa harus mengeluarkan biaya lagi, kan katanya gratis,” sebut salah seorang warga Desa Batusondat kepada Waspada Online, Kamis (27/1).
Warga meminta diharasiakan identitasnya, iberasumsi dan menduga adanya indikasi permainan antara pihak BPN Kabupaten Madina dengan perangkat Desa Batusondat.
Kepala BPN Kabupaten Madina, belum memberikan klarifikasi. “Sedang rapat,” ujar satpam singkat.
Keesokannya, Waspada Online kembali mencoba mengkonfirmasikannya. Satpam BPN tersebut pun meminta kartu identitas, setelah diberikan tetap juga tidak bisa ditemui. (wol/wang/data3)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post