PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Muncul alibi jika aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Batang Natal ditertibkan, akan banyak yang kehilangan pekerjaan.
Meski dampak penggunaan excavator itu telah nyata merusak lingkungan. Walhi pernah mengingatkan akan rentetan bencana ekologis jika Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak dan degradasinya kawasan hutan di hulu.
Bila salah satu komponen kelestarian alam terganggu, kerusakan dan kehancuran tentu akan terjadi dan masyarakat pula lah yang akan merasakan dampaknya. Walhi Sumut telah mengkaji itu dan telah mengingatkan pemerintah.
“Agar polemik ini tidak berkepanjangan dan semakin merugikan masyarakat, kita minta Pemprovsu dan Pemkab Mandailing Natal (Madina) segera membentuk tim investigasi khusus sekaligus proses penegakan hukumnya terhadap mafia tambang. Jangan ada impunitas hukum terhadap korporasi perusak lingkungan,” sebut Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut, Putra Septian, kepada Waspada Online, Selasa (25/1).
Menurutnya, realita dari usaha penambangan emas menggunakan excavator ini lebih banyak kepada dampak negatifnya.
Sementara Pemkab Madina dan Polres Madina juga telah turut menelaah dari akibatnya. Pelaku tambang diberikan peringatan, imbauan bahkan spanduk larangan aktifitas pertambangan sudah terpasang namun pelaku pertambangan ilegal itu tidak menghiraukan.
Seperti informasi yang diperoleh, sejak Senin (24/1) hingga hari ini, pelaku tambang masih saja beraktivitas, tepatnya di pinggiran Sungai Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal. (wol/wang/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post