MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Ketua Eli Warti, menjatuhkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara karena dinilai terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Nonaktifkan M Syahrial senilai Rp100 juta.
Selain itu, Majelis Hakim Eli Warti juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/1)
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” tutur hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post