• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 2022/01/24 16:05
in Medan
A A
0
Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Terbukti Suap Wali Kota Rp100 Juta, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Ketua Eli Warti, menjatuhkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara karena dinilai terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Nonaktifkan M Syahrial senilai Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim Eli Warti juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

RelatedPosts

WOL Ilustrasi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK, 2 Curanmor Ditangkap, dan Tentara Gadungan Dibekuk

Sabtu, 2022/05/28 20:32
Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Sabtu, 2022/05/28 15:43
Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Sabtu, 2022/05/28 15:02

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/1)

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” tutur hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPU SiswandonoSekda Wali Kota MedansuapTindak Pidana KorupsiTipikorUap Jabatanwali Kota Nonaktifkan M SyahrialYusmada
Previous Post

Surya Adinata Minta Polisi Usut Kasus Pidana Pensiunan PTPN 2 di Helvetia

Next Post

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Related Posts

WOL Ilustrasi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK, 2 Curanmor Ditangkap, dan Tentara Gadungan Dibekuk

Sabtu, 2022/05/28 20:32
Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI
Medan

Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Sabtu, 2022/05/28 15:43
Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur
Medan

Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Sabtu, 2022/05/28 15:02
Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK
Fokus Redaksi

Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK

Sabtu, 2022/05/28 14:03
Cek Ranmor Dinas, Kompol Pardamean: Pastikan Layak Pakai Untuk Operasional
Medan

Cek Ranmor Dinas, Kompol Pardamean: Pastikan Layak Pakai Untuk Operasional

Sabtu, 2022/05/28 12:19
Cordex Hadir di Medan, Siap Penuhi Revenge Travelers
Ekonomi dan Bisnis

Cordex Hadir di Medan, Siap Penuhi Revenge Travelers

Sabtu, 2022/05/28 07:05
Next Post
Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Kurir Ganja dan Ekstasi Diganjar 13 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    75723 shares
    Share 30289 Tweet 18931
  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    27946 shares
    Share 11178 Tweet 6987
  • Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan di Sungai Aare?

    23950 shares
    Share 9580 Tweet 5988
  • Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

    10151 shares
    Share 4060 Tweet 2538
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    13518 shares
    Share 5407 Tweet 3380

Recent News

Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

Minggu, 2022/05/29 05:44
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

Minggu, 2022/05/29 04:02
Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh

Mimi Bayuh Dicap Orang Ketiga, Raffi Ahmad: Bagian bayar-bayar

Minggu, 2022/05/29 03:09
Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 27 Mei 2022

Jadwal Acara TV Minggu, 29 Mei 2022

Minggu, 2022/05/29 02:27
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

29 Mei 2022
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

29 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.