MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I menegaskan tetap melakukan pengusutan, meskipun Polda Sumut menyebutkan tidak ada unsur penimbunan minyak goreng di salah satu gudang di Kabupaten Deliserdang.
Hal itu ditegaskan Kepala Kanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas. Pihaknya menilai ada indikasi menahan pasokan di tengah kekosongan stok dan harga minyak melonjak drastis.
“Masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang,” kata Ridho saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini menjadi alasan untuk melakukan pengusutan kelangkaan minyak goreng.
Harga Kedelai Mahal
Masih tingginya harga bahan pokok kedelai di kalangan para importir hingga distributor, menyebabkan sejumlah pengusaha tempe di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengeluh.
Salah satu pengusaha tempe di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, terpaksa memperkecil ukuran tempe untuk mengantisipasi kerugian yang disebabkan harga kedelai tinggi.
“Bahan bakunya mengalami kenaikan, yang awalnya Rp7 ribu per kg, sekarang ini sudah mencapai Rp12 ribu per kg” ujar pengusaha tempe, Ramlan, Kamis (24/2).
Ramlan mengaku, dampak dari tingginya harga bahan baku, para pengusaha tempe saat ini hanya bisa mengurangi atau memperkecil bentuk ukuran.
LPKAN Minta Wapres Panggil Pansel Sekda Sumut
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Wilayah Sumatera Utara (LPKAN Sumut), Rafriandi Nasution, menyikapi masalah Gubernur Edy Rahmayadi yang telah mencoret atau menggagalkan nama Lasro Marbun menjadi sekretaris daerah (Sekda).
Rafriandi mengatakan, apa yang disampaikan oleh gubernur bahwa Lasro menjadi yang terbaik dalam seleksi Sekda Sumut, sangat berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh panitia seleksi (Pansel).
Karena dalam surat salinan pengumuman nomor 023/SPTJM/I/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Akmal Malik, disebutkan bahwa Lasro Marbun berada dalam peringkat empat dengan nilai 80,60. Sehingga ada indikasi rekayasa dalam pembuatan nilai tersebut.
(wol/man/d2)
Discussion about this post